spot_img
Minggu, Maret 1, 2026
spot_img
spot_img

DPR Tegaskan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Harus Disanksi hingga Pencabutan Izin Usaha

KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini, menyatakan setuju jika pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 H diberikan lebih awal dari jadwal yang ditetapkan. Pernyataan ini menanggapi usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar THR pekerja dan buruh swasta dicairkan tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21.

“Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya,” kata Yahya, dikutip Sabtu (28/2/2026).

- Advertisement -

Secara regulasi, pemerintah telah mengatur batas waktu pencairan THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Yahya menekankan bahwa ketentuan tersebut merupakan batas akhir, bukan patokan ideal.

Ia mengapresiasi perusahaan yang mampu membayarkan THR lebih awal dari ketentuan. Menurut Yahya, pencairan lebih cepat memberi pekerja waktu lebih luas untuk mengatur keuangan, membeli tiket transportasi yang harganya kerap melonjak, serta memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.

- Advertisement -

“Kalau perusahaan mampu membayar lebih cepat, tentu itu sangat baik. Pekerja jadi punya waktu lebih panjang untuk persiapan,” ucapnya.

Yahya juga meminta pemerintah tegas dalam menindak perusahaan yang lalai atau sengaja menunda pembayaran THR. Ia menekankan bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi.

“Bilamana ada kasus perusahaan nakal yang tidak mau memberikan THR, harus dikasih sanksi tegas. Mulai sanksi administratif sampai pencabutan izin berusaha,” tegas Yahya.

Legislator asal Golkar ini menambahkan, setiap tahun kasus penundaan maupun ketidakpatuhan pembayaran THR cenderung meningkat. Kondisi ini, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

(RD/INC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini