spot_img
Sabtu, Februari 28, 2026
spot_img
spot_img

KPK Didesak Periksa Sherly Tjoanda Laos dalam Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk memeriksa Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, terkait pusaran dugaan korupsi yang menjerat PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus suap pajak.

“Apabila nama yang bersangkutan disebut dalam perkara suap pajak seyogyanya juga diperiksa,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, Sabtu (28/2/2026).

- Advertisement -

Hudi menilai KPK perlu mengembangkan dugaan kasus suap pajak ke dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini dinilai relevan karena wilayah eksplorasi PT Wanatiara Persada berada di daerah kekuasaan Sherly. Ia mencontohkan kasus almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, yang terjerat kasus penerimaan suap proses IUP.

“KPK perlu melakukan pengembangan dugaan suap itu agar orang-orang yang terlibat dapat diproses sampai tuntas,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, KPK menanggapi peluang pemanggilan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Utara, termasuk kemungkinan memanggil Sherly, seiring penyidikan kasus dugaan korupsi PT Wanatiara Persada.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan bijih nikel. Perusahaan ini memiliki fasilitas utama, operasi pertambangan, serta pembangunan smelter di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Saat ini, PT WP terseret kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini, kantor pusatnya seperti itu. Kemudian apakah membuka peluang untuk meminta keterangan atau ini?,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, Minggu (11/1/2026).

Asep menjelaskan bahwa saat ini KPK masih fokus menangani perkara dugaan suap pajak PT WP di KPP Madya Jakarta Utara.

“Nah, kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi di sini, ya, kejadiannya di sini, locus-nya di cek Jakarta. Kemudian juga peristiwa tindak pidana korupsinya itu penyuapan sejauh ini,” ujarnya.

Meski demikian, Asep menyebut KPK berpeluang mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan PT Wanatiara Persada, termasuk dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara sebagai pengembangan dari perkara suap pajak di Jakarta. Peluang pemanggilan pejabat Pemda Maluku Utara pun terbuka.

- Advertisement -

“Tapi tentunya, di dalam penyidikan, apabila ditemukan tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lain yang menyangkut pihak-pihak, baik DJP maupun PT WP, tentu kita akan dalami,” ucap Asep. Selain itu, Sherly juga terseret isu tambang nikel ilegal yang diduga dilakukan PT Karya Wijaya dan disebut terafiliasi dengannya.

Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman, menilai denda Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya sebagai pemilik tambang nikel ilegal di Pulau Gebe tidak cukup. Perusahaan tersebut diduga terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.

Jatam meminta pemerintah mencabut izin tambang dan memproses pidana pemilik maupun penanggung jawabnya, karena kerusakan lingkungan sudah parah. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan negara akibat aktivitas tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun sebelum ditindak.

Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai kasus ini semakin serius dengan munculnya dugaan konflik kepentingan pejabat publik. Ia menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Negara diminta menghentikan seluruh aktivitas pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat. Denda administratif dianggap hanya layak menjadi sanksi tambahan.

Sementara itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyegel sejumlah tambang nikel ilegal di Maluku Utara. Penertiban merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024.

Dalam temuan BPK, PT Karya Wijaya menggarap lahan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di Gebe. Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin. Aktivitas ilegal seluas 51,3 hektare tersebut berujung pada denda Rp500 miliar.

Selain PT Karya Wijaya, Satgas juga menyegel PT Mineral Trobos yang terafiliasi dengan David Glen Oei, pemilik Malut United FC. Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di kawasan hutan, dan nilai dendanya masih dalam proses perhitungan. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

(RD/INC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini