spot_img
Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
spot_img

Jokowi Buka Suara atas Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres di MK

KNews.id – Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait gugatan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang dilayangkan dua advokat Raden Nuh dan Dian Amalia itu meminta agar calon presiden atau calon wakil presiden tidak berasal dari keluarga presiden dan wakil presiden.

- Advertisement -

“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang,” kata Jokowi ditemui wartawan di kediaman pribadinya di Sumber, Solo pada Jumat (27/2/2026).

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo itu meminta untuk menunggu hasil uji UU Pemilu yang sedang diajukan ke MK mengenai permintaan agar calon presiden dan calon wakil presiden tidak memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.

- Advertisement -

“Lha ini ini kita tunggu saja proses di MK, keputusan MK. itu yang yang harus kita hormati ya,” ujar dia.

Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres

Seperti diketahui, gugatan dua advokat itu teregister dengan perkara nomor 81/PUU-XIV/2026. Dalam petitumnya para penggugat meminta agar calon presiden dan calon wakil presiden tidak berasal dari keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.

Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan menurut keduanya membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.

“Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945,” jelasnya.

Pasal 169 UU Pemilu menurut Pemohon membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam Pemilu.

“Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme – yang dikategorikan suatu tindak pidana dalam persyaratan calon, yang pada hakikatnya menegasikan Indonesia sebagai negara hukum,” ujarnya.

- Advertisement -

(RD/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini