KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan butuh keterangan dari mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) untuk kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Keterangan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dikutip Selasa (24/2/2026).
“Pemanggilan terhadap saksi saudara BKS diperlukan ya, untuk memberikan keterangan berkaitan dengan proyek-proyek di DJKA, karena DJKA ini kan di bawah Kementerian Perhubungan,” kata Budi Prasetyo.
Hal itu menurut Budi, mengingat kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA terjadi saat Budi Karya Sumadi menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
“Tentunya dibutuhkan keterangan dari menteri pada saat itu ya, seperti pengetahuannya berkaitan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di DJKA tersebut, yang mana dalam pelaksanaan proyek-proyeknya, diduga ada pengaturan dan pengondisian pemenang,” katanya.
Atas dasar itu, keterangan Budi Karya Sumadi diperlukan oleh KPK untuk mendalami dugaan imbalan kepada pihak-pihak di DJKA Kemenhub akibat pengondisian pemenang tersebut.
Budi menambahkan, keterangan mantan Menhub Budi Karya Sumadi juga diperlukan KPK yang tengah mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi pada DJKA kepada anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kemenhub.
“Dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan saudara SDW (Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo) dari klaster DPR, khususnya Komisi V sebagai mitra dari Kementerian Perhubungan, yang juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek, Kemudian juga yang bersangkutan diduga menerima aliran fee (imbalan, red.) proyek,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub pada 11 April 2023.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.





