spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
spot_img

Jaksa Tuntut Eks Dirut JakTV 8 Tahun Penjara, Koordinator Buzzer dan Advokat 10 Tahun dalam Kasus Perintangan Korupsi CPO

KNews.id – Jakarta – Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa eks Direktur JakTV Tian Bahtiar, koordinator tim buzzer Adhiya Muzzaki, dan advokat Junaedi Saibih. Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, dan impor gula.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu malam, 18 Februari 2026.

- Advertisement -

Jaksa meyakini Tian, Junaedi, dan Adhiya melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Rincian Tuntutan:

- Advertisement -

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyampaikan rincian sebagai berikut:

  1. Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
  2. Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
  3. Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Tian Bahtiar bersama advokat Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, serta M Adhiya Muzakki didakwa merintangi tiga perkara. Perkara tersebut yakni korupsi timah, korupsi impor gula, dan korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Jaksa menuding ketiganya membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif di publik mengenai penanganan tiga perkara tersebut.

Menurut jaksa, para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan yang bertujuan mengganggu dan merintangi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Perintangan tersebut diduga dilakukan melalui strategi komunikasi dan pemberitaan untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi.

Di hari yang sama, sebanyak 28 praktisi, termasuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Amir Syamsuddin, mengajukan amicus curiae untuk Tian Bahtiar.

Puluhan orang yang mengajukan amicus curiae terdiri dari berbagai latar belakang yakni jurnalis, peneliti, ekonom, dan aktivis. Salah satunya Pemimpin Redaksi lawjustice.co, Roy Pakpahan. “Kami concern dengan kasus saudara Tian ini karena menyangkut soal kebebasan pers,” ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Februari 2026.

- Advertisement -

Amicus curiae tersebut, kata Roy, akan diserahkan secara resmi kepada majelis hakim dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap Tian Bahtiar.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini