spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
spot_img

Prabowo Nilai Gugatan UU APBN 2026 soal MBG Lemah, Uji Materi di Mahkamah Konstitusi Diprediksi Sulit Dikabulkan

KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 atas alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Purbaya, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2026), mengatakan dirinya sejauh ini hanya memantau perkembangan proses gugatan tersebut, mengingat tak semua gugatan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, dia berpendapat uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 itu terbilang lemah. Sehingga besar kemungkinan gugatan itu akan kalah di persidangan.

- Advertisement -

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya.

Diketahui, MK tercatat menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG. Ketiga permohonan itu, antara lain, perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix, serta nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.

- Advertisement -

Seluruh permohonan tersebut kompak mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.

UU tersebut sejatinya mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.

Maka dari itu, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta Mahkamah untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pekan lalu, Presiden RI Prabowo Subianto menanggapi kritik yang menyebut program MBG sebagai bentuk pemborosan anggaran negara. Kepala Negara, dalam agenda groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta, Jumat (13/2/2026), menyebut bahwa pendanaan program tersebut justru berasal dari hasil penghematan dan efisiensi belanja pemerintah.

“Mereka meramalkan proyek ini (MBG), pasti gagal. Program ini menghambur-hamburkan uang,” katanya saat berpidato.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo mengungkapkan sejak awal peluncuran program MBG dirinya kerap dituduh menghambur-hamburkan uang negara. Kritik itu, bahkan datang dari sejumlah kalangan terdidik yang meragukan efektivitas program.

- Advertisement -

Dalam kesempatan itu, Presiden menolak anggapan tersebut dan menegaskan bahwa anggaran MBG diperoleh dari pemangkasan kegiatan yang dinilai tidak produktif.

“Padahal saudara-saudara, uang ini (MBG adalah hasil penghematan, hasil efisiensi dari anggaran yang saya dan tim saya yakin kalau tidak kita hemat, uang ini akan dimakan oleh korupsi, akan dihabis-habiskan untuk memperkaya oknum-oknum pribadi-pribadi,” katanya.

Pemerintah, kata Presiden, mengurangi praktik pemborosan seperti rapat, seminar, dan perjalanan dinas yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurut Presiden, efisiensi anggaran dilakukan untuk mencegah kebocoran dan potensi korupsi, sekaligus mengalihkan dana negara ke program yang berdampak nyata bagi rakyat, khususnya kelompok ekonomi lemah.

Ia juga menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan publik adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun ia menilai program yang menyasar kebutuhan gizi anak-anak dan kelompok rentan seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

Presiden menjelaskan, bahwa kekurangan gizi menyebabkan sel-sel tubuh tidak dapat berkembang secara optimal, termasuk sel otak, tulang, dan otot. Kondisi stunting, menurutnya, juga berkaitan dengan proses pemiskinan yang dialami masyarakat. Saat itu, angka stunting tercatat mencapai sekitar 25 persen dari anak-anak Indonesia.

Sumber dana MBG

Kementerian Keuangan tahun lalu menganggarkan anggaran makan bergizi gratis (MBG) senilai Rp 335 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Anggaran ini naik dari anggaran MBG pada 2025 sebesar Rp 71 triliun.

Itu angka yang tak sedikit. Jumlah tersebut mencapai 6,4 persen dari total anggaran belanja dalam rancangan anggaran dan pendapatan negara (RAPBN) 2026 yang totalnya Rp 3.786,5 triliun.

Menteri keuangan yang kala itu dijabat Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pada Agustus 2025, dana MBG tersebut diambil dari sejumlah pos anggaran. Sebesar 67 persen dari anggaran MBG, atau senilai Rp 223,6 triliun diambil dari dana pendidikan.

Dalam jumpa pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta pada Jumat (15/8/2025), Sri Mulyani memaparkan, tahun ini anggaran pendidikan sedianya 20 persen dari APBN 2026 l. Angkanya menjadi Rp 757,8 triliun dari tahun lalu sebesar Rp 724,7 triliun.

Artinya, dana pendidikan yang dialokasikan untuk MBG memang tergolong besar. Dengan angka di atas, dana MBG memakai sekitar 30 persen anggaran pendidikan. Dana ini untuk membiayai program MBG bagi 82,9 juta siswa yang dilayani oleh sekitar 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain dari anggaran pendidikan, sebanyak 7 persen dana MBG atau sebesar Rp 24,7 triliun, diambil dari anggaran kesehatan, merujuk keterangan Sri Mulyani. Dana itu untuk program MBG bagi ibu hamil/menyusui dan balita bagi 7,4 juta orang.

Sisa pendanaan untuk MBG kemudian diambilkan dari fungsi ekonomi sebesar Rp 19,7 triliun atau 6 persen, serta dari dana MBG yang dicadangkan senilai Rp 67 triliun atau 20 persen dari total anggaran.

(NS/REP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini