KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menepis pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR. Abdullah tak sepakat kalau Jokowi seolah merasa tak berperan dalam revisi UU KPK pada 2019.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah dalam keterangannya pada Rabu (18/2/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Sehingga revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abdullah.
Abdullah menegaskan mengenai Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti Jokowi menolak UU KPK terbaru itu.
“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” ucap Abdullah.
Sebelumnya dalam momen wawancara di Solo, Jokowi mulanya ditanya wartawan tentang pertemuan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto dengan Presiden Prabowo Subianto. Saat itu, Samad meminta agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi.
Jokowi lantas setuju atas usulan Samad itu. Jokowi berdalih, revisi UU KPK pada masa pemerintahannya hanyalah hasil inisiatif DPR.
“Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujarnya.
Ketik disinggung revisi UU KPK yang disebut sebagai bentuk pelemahan institusi penegak hukum yang fokus kasus korupsi tersebut, Jokowi meluruskan jika yang berinisiatif mengganti UU KPK adalah DPR RI.
“Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons wacana revisi Undang-Undang (UU) KPK yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). ICW menduga pernyataan Jokowi sekadar ‘cuci tangan’ atas kesalahannya pada masa lalu.
ICW merasa heran dengan sikap Jokowi soal UU KPK. Sebab, sikap itu berbanding terbalik di saat Jokowi memimpin RI.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk mencuci tangan kesalahan yang lama,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah kepada Republika, Selasa (17/2/2026).
ICW mengingatkan Jokowi ialah sosok yang kuat diduga menyebabkan KPK kian lemah. Apalagi revisi UU KPK yang membuat KPK seolah ‘buntung terjadi di era Jokowi.
“Ia (Jokowi) merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” ujar Wana.
ICW menjelaskan alasan Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar pelemahan KPK. Pertama, pada 11 September 2019 Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.
“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ujar Wana.




