KNews.id – Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tak kaget soal adanya kapolres yang terjerat kasus narkoba, misalnya kasus yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Menurut Mahfud, sebelumnya sudah banyak kasus narkoba yang menjerat anggota Polri bahkan hingga pimpinan Polri seperti kapolres atau kapolda.
Mahfud kemudian mencontohkan kasus narkoba anggota Polri dulu yang sempat ramai jadi sorotan publik, yakni kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa Putra.
Teddy terjerat kasus narkoba setelah ia dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur. Bahkan, sebelum sempat dilantik, Teddy Minahasa sudah lebih dulu terjerat kasus narkoba.
“Ya sebenarnya polisi yang terlibat gitu kan banyak yang paling spektakuler dulu kan Tedy Minahasa, dianggap polisi baik berprestasi gitulah, lalu diangkat menjadi kapolda kelas, termasuk yang elite-lah Jawa Timur tuh kan luar biasa hampir sama dengan Jakarta kan.”
“Sebelumnya Kapolda Sumatra Barat, sehari sebelum dilantik ditangkap karena narkoba. Itu kan spektakuler dan pengakuan-pengakuannya dari para saksi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ya memang rusak,” kata Mahfud dalam Podcast yang tayang di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (17/2/2026).
Untuk itu, Mahfud merasa tidak kaget jika ada anggota polisi dengan jabatan Kapolres terjerat kasus narkoba.
“Enggak kaget sekelas Kapolres, kan di mana-mana sering baru berpidato nangkepin narkoba malamnya dia sendiri ditangkap,” ungkap Mahfud.
Dengan banyaknya kasus narkoba yang menjerat anggota polisi bahkan hingga level pimpinan Polri ini, Mahfud merasa hal ini harus ditindak tegas.
Ditambah lagi soal tersebarnya isu soal perampasan barang bukti narkoba yang tidak dilakukan sepenuhnya dan adanya dugaan barang bukti narkoba tersebut beredar lagi di penjara.
“Oleh sebab itu harus bertindak tegas, karena lebih dari itu isu-isu yang sering muncul itu kalau ada perampasan barang bukti iya sekian, nanti yang dibakar atau dimusnahkan hanya sedikit, yang lain beredar lagi di penjara dan sebagainya.”
“Itu isu-isu begitu kan sering muncul ya di berita media massa, mungkin ada yang hoax tapi ada yang enggak kan gitu ya,” terang Mahfud.
Terakhir Mahfud menilai upaya penindakan kasus narkoba, terutama di lingkungan anggota Polri ini harus sungguh-sungguh dilakukan karena kasus narkoba ini bisa berbahaya untuk masa depan bangsa Indonesia.
“Nah, itu sebabnya saya kira kita harus sungguh-sungguh nih, narkoba ini adalah termasuk tindak pidana khusus yang oleh KUHP yang baru dan KUHAP yang baru, juga diberi juga institusi-institusi khusus seperti teror, korupsi ya, terorisme, narkoba, tindak pidana pencucian uang.”
“Masuk disitu, khusus dengan acara yang khusus pula dengan institusi yang khusus pula karena ini berbahaya bagi masa depan bangsa gitu,” kata Mahfud.
Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Putra adalah mantan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua.
Teddy dipecat dari Polri karena terjerat kasus memperjualbelikan barang haram narkoba sitaan jenis sabu seberat 5 kilogram. Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan divonis penjara seumur hidup pada tahun 2022.
Jabatan terakhir bekas polisi yang dulunya dikenal dengan nama Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. ini adalah Kapolda Jawa Timur. Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatra Barat selama satu tahun pada 2021.
Sanksi Kasus Narkoba untuk Oknum Polri Dinilai Harus Lebih Berat
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof. Henry Indraguna mendukung langkah tegas Polri dalam menindak pelanggar hukum tanpa kompromi, termasuk anggota Polri yang terlibat tindak pidana.
Tindakan Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, dinilai patut diapresiasi.
Menurut Henry, langkah tersebut sesuai dengan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur bahwa penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.
“Langkah cepat Polri terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran, kemudian menetapkan anggota sebagai tersangka kasus narkotika, patut diapresiasi,” tegas Henry dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Henry menekankan bahwa jika terbukti bersalah, hukuman terhadap oknum Polri harus lebih berat dibanding pelaku pidana dari masyarakat umum.
Hal ini penting karena anggota Polri seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan narkoba.
Henry, yang juga Ketua DPP Ormas MKGR, menegaskan bahwa Polri harus konsisten dan tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal.
Ia menambahkan kasus ini menjadi momentum evaluasi sistemik dan pengawasan ketat di tubuh Polri.
“Narkotika adalah kejahatan luar biasa yang mengancam generasi muda dan merusak sendi sosial bangsa. Jika bukti memenuhi unsur pidana, tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan hukuman maksimal,” ujar Henry, merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, komitmen Polri untuk bersih-bersih dari oknum yang merusak institusi harus mendapat dukungan publik agar pemberantasan narkotika berjalan menyeluruh.
Duduk Perkara Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap dari pengakuan anak buahnya sendiri, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang lebih dulu ditangkap.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan pengakuan Malaungi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memeriksa Didik.
“Ada ‘nyanyian’ dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” ujarnya, Jumat (13/2/2026). Dari pemeriksaan, Didik mengakui memiliki dan mengonsumsi sabu.
Divisi Propam Polri bersama Bareskrim kemudian mengamankan barang bukti berupa sekoper narkoba yang semula berada di rumah Didik, lalu dipindahkan melalui seorang polwan Polres Tangerang Selatan, Aipda Dianita Agustina.




