spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
spot_img

Komisi III DPR Desak Hukuman Berat untuk Eks Kapolres Bima Tersangka Kasus Narkoba

KNews.id – Jakarta – Komisi III DPR berharap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mendapatkan hukuman berat karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan alasannya adalah tindak pidana dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menegakan hukum, tetapi justru melanggarnya.

- Advertisement -

“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri. Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” katanya dikutip pada Selasa (17/2/2026).

Dia turut mengapresiasi Polri karena tidak pandang bulu terhadap setiap pihak yang melanggar aturan hukum di Tanah Air, termasuk anggota polisi yang masih aktif.

- Advertisement -

“Komisi III DPR mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri seklipun,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan Polri telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakana saksi etik, administrasi dan juga pidana.

“Sikap tegas terhadap mantan Kapolres Bima ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Sekadar informasi, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba pada Jumat (13/2/2026). Kasus ini merupakan pengembangan perkara sabu Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam prosesnya, penyidik telah menemukan barang bukti pada koper milik AKBP Didik. Koper yang dititip ke Aipda Dianita ini berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Atas perbuatannya, Didik dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1/2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang psikotropika Jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No.1/2026.

- Advertisement -

(NS/BSN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini