spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

ICW Nilai Wacana Revisi UU KPK dari Jokowi Sarat Paradoks dan ‘Cuci Tangan’

KNews.id – Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons wacana revisi Undang-Undang (UU) KPK yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). ICW menduga pernyataan Jokowi sekadar ‘cuci tangan’ atas kesalahannya pada masa lalu.

ICW merasa heran dengan sikap Jokowi soal UU KPK. Sebab, sikap itu berbanding terbalik di saat Jokowi memimpin RI.

- Advertisement -

“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk mencuci tangan kesalahan yang lama,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Selasa (17/2/2026).

ICW mengingatkan Jokowi ialah sosok yang kuat diduga menyebabkan KPK kian lemah. Apalagi revisi UU KPK yang membuat KPK seolah ‘buntung terjadi di era Jokowi.

- Advertisement -

“Ia (Jokowi) merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” ujar Wana.

ICW menjelaskan alasan Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar pelemahan KPK. Pertama, pada 11 September 2019 Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.

“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ujar Wana.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini