Oleh : Sutoyo Abadi
KNews.id – Jakarta 17 Februari 2026 – Untuk melindungi ekonomi kaum pribumi, yang kalah mahir dalam berdagang, saudagar Cina dibatasi dan diawasi dengan ketat area perdagangannya.
Pada masa Presiden Sukarno dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ( PP ) No 10 Tahun 1959. Isinya melarang mereka berdagang di daerah-daerah di bawah tingkat kabupaten.
“Masyarakat Tionghoa dilarang mendirikan warung-warung kelontong di wilayah pedesaan. Selain itu, juga terdapat tuntutan bagi etnis Tionghoa untuk mengubah atau menambahkan corak khas keindonesiaan pada nama mereka..”
Peraturan ini sebetulnya dimaksudkan terhadap orang Tionghoa WNA (Warganegara Asing / RRC ). Tapi PP tersebut berimbas pada semua warga Tionghoa yang berdagang di pedesaan. Tidak peduli WNA atau WNI.
Akibat PP 10/1959, ratusan ribu WNA harus dipulangkan ke negeri leluhurnya. Untuk itu, pemerintah RRC sengaja mengirimkan sebuah kapal untuk mengangkut mereka kembali RRC. Peristiwa tersebut otomatis mengganggu hubungan RI-RRC, ini baru dapat diselesaikan setelah perundingan antara Bung Karno dan PM Cho En Lai, yang sengaja datang ke Jakarta
Masuk di era Suharto, berawal dari pemahaman mendalam penghianatan orang orang Cina mendukung dan mendanai PKI DN. Aidit saat melakukan kudeta G 30 S/PKI tahuh 1965 di cermati oleh Suharto dengan kontrol yang ketat dan dikendalikan kegiatan sosial – politik mereka.
Suharto bergerak cepat mengeluarkan aturan pembatasan segala sesuatu yang berbau Cina, terkait dengan kegiatan keagamaan, adat istiadat, tradisi, budaya, ekonomi dan politiknya. Keluarlah beberapa keputusan, instruksi, surat edaran untuk mengendalikan etnis Cina di Indonesia antara lain :
Keluar Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967 : tentang affinitas curturil yang berpusat pada negeri leluhurnya harus dilakukan secara internal. Pesta agama dan istiadat Cina tidak menyolok di depan umum, hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga.
Disusul Surat Edaran No. 06/Preskab/6/67 : bahwa istilah “Cina” tetap di pergunakan, sedang istilah “Tionghoa / Tiongkok di tinggalkan”.
Berlanjut pengawasan gerak gerik masyatakat Cina oleh sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina ( BKMC ) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi Intelijen ( Bakin ).
Keputusan Presiden Kabinet No. 127/U/KEP/12/1966 tentang warga Indonesia masih memakai nama Cina agar disesuaikan dengan nama Indonesia di layani dengan prosedur khusus.
Insruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IV/6/1967 tentang Kebijakan Pokok Penyelesaian masalah Cina di bentuk Badan Koordinasi Masalah Cina. Badan khusus di lingkungan Bakin.
Surat Edaran Presidium Kabinet RI No.SE-06/PresKab/6/1967 tentang kebijakan pokok ketutunan asing mencakup pembinaan WNI keturunan asing melalui proses asimilasi untuk mecegah kehidupan eklusif rasisl, serta anjuran WNI keturunan asing yang masih menggunakan nama Cina diganti dengan nama Indonesia.
Instruksi Presidium Kaninet No. 37/IN//6/1967 tentang tempat yang disediakan untuk anak WNA Cina disekolah Nasional 40 % , WNI harus lebih banyak dari murid
WNA Cina.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No.455.2-360/1968 tentang penataan Kelenteng di Indonesia daan Edaran Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika No. 02/SE/Dirjen/PP6/K/1988 tentang larangan penerbitan dan pencetakan tulisan / iklan beraksen dan berbahasa Cina.
Keluar Surat Edaran Menteri Kehakiman No.JHB 3/31/3 Tahun 1978, mengeluarkan kebijakan baru terkait kewarganegaraan Tionghoa. Tionghoa diwajibkan memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) sebagai bukti sah mereka menjadi warga negara Indonesia.
Kedua pemimpin besar tersebut sangat paham misi Pedagang Cina bukan hanya berdagang tetapi akan menguasai Nusantara. Setelah masuk era reformasi dan khususnya setelah Jokowi Presiden semuanya jebol, kedaulatan negara justru di serahkan secara total kepada Saudagar Cina.
Sekarang kita merasakan imbasnya bersamaan UUD 45 sudah diganti dengan UUD 2002, negara sudah tidak berdaya ketika semua pejabat negara ( Presiden dengan semua lembaga negara, Partai DPR/DPD/MPR ) sudah terbeli dalam genggaman Saudagar Cina ( Oligarki ) dan RRC.
Pasca reformasi semua Presiden ikut andil merusak negara. Rakyat hanya berharap lahirnya Presiden sekelas Sukarno dan Suharto, bukan Presiden yang menjadi boneka Oligarki. ( Wallahu A’lam Bissowab ).
(FHD/NRS)




