Oleh : Sutoyo Abadi
KNews.id – Jakarta 11 Februari 2026 – Makna kedaulatan rakyat adalah prinsip demokrasi yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat menjadi sumber segala kekuasaan untuk menentukan arah pemerintahan, memilih pemimpin, serta mengawasi jalannya pemerintahan demi kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 :
Sebelum amandemen isi pasal ini menyatakan: Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Perubahan fatal setelah amandemen tertulis : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Padahal 95 % pasal UUD 45 sudah dirubah.
Pada pasal 1 ayat 2 konstitusi kita mengatakan, kedaulatan ada di tangan rakyat, titik atau selesai. Tidak boleh ada yang mengatur lain selain dari makna hakiki dan atau tidak bisa mengalihkan kedaulatan di tangan rakyat, kepada kekuatan lain.
Demikian terjadi pada pasal 33 UUD 45 , sebelum andemem :
1. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
2. ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
3. ” Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Setelah amandemen ditambah pada pasal 5 tertulis : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Perubahan dan penambahan :
- “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan kalimat .
- “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”
- Sama artinya penyerahan kedaulatan rakyat dan sumber daya alam diserahkan kepada oligarki dengan segala UU sepenuhnya milik oligarki oleh DPR dan Kepala Negara.
Sejak itu otomatis Indonesia di paksa harus masuk dalam percaturan geopolitik RRC, masuk perangkap yang dinamai “lebensraum dan frontier Taipan Oligarki ( RRC )”
“Lebensraum,” kebijakan Nazi Jerman yang diadopsi RRC untuk memperluas wilayah dengan menganeksasi negara lain untuk menyediakan tanah dan sumber daya alam bagi rakyat Cina, mengusir penduduk asli ( kaum pribumi ) dengan kekerasan maka masuklah TKA Cina dengan leluasa tanpa kendali negara di seluruh Nusantara.
Dan terjadilah strategi “Frontier,” adalah istilah untuk daerah yang belum didiami di luar pemukiman, oleh Taipan Oligarki ( RRC ) akan di rebut dan di kuasai dengan paksa untuk disulap sebagai daerah pemukiman etnis Cina.
Pertanyaanya : Gerakan Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat Akan Kemana dan apa yang akan berbuat.
Jenderal TNI ( purn ) Tyasno Sudarto dengan tegas mengatakan ada dua kunci yang harus dilakukan oleh Deklarasi Kembalikan Kedaulatan Rakyat yaitu Sistem dan Kepemimpinan
Sistem : Negara harus kembali ke Pancasila dan UUD 45 asli dan Kepemimpinan : harus lahir pemimpin negara berjiwa nasionalis dan negarawan sejati yang jujur, amanah dan pembela kebenaran, keadilan, berjuang untuk rakyat sesuai nilai nilai Pancasila dan UUD 45 ( asli ) dengan tindak tegas untuk menyelamatkan Indonesia.
Kunci tersebut mutlak harus dilaksanakan dan diwujudkan oleh Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat. Kalau tidak mungkin di wujudkan secara konstitusional, suka atau tidak jalan terahir adalah dengan Revolusi total.
(FHD/NRS)




