KNews.id – Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan sampai 30 Desember 2025 telah dilakukan suspensi efek atas 70 emiten yang telah mencapai jangka waktu 6 bulan atau lebih. Sesuai regulasi yang berlaku saat ini, 70 emiten tersebut berisiko dihapus dari pencatatan bursa efek, alias delisting saham.
Adapun, sepanjang 2025 BEI telah melakukan delisting atas 8 saham dari lantai bursa. Itu artinya, apabila tak ada perbaikan terhadap 70 emiten yang dibekukan bursa, jumlah saham delisting pada tahun ini angkanya akan jauh lebih besar. Kondisi ini mencerminkan kualitas perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa.
Menanggapi hal tersebut, Pjs Direktur Utama BEI Jeffery Hendrik menilai penyesuaian ketentuan free float bagi emiten yang melakukan IPO bisa menjadi solusi komperhensif, tak sebatas pada pendalaman pasar.
“Free float apakah ini bisa menjawab? Tentu apa yang ingin kita tuju dari ketentuan free float ini adalah bagaimana supaya pasar kita menjadi lebih dalam. Dengan pendalaman baik dari sisi supply, dari sisi demand, juga dari kesiapan infrastrukturnya. Ini adalah satu solusi yang komprehensif, tidak parsial,” ujar Jeffery dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam regulasi terbaru, BEI menyesuaikan kewajiban free float bagi emiten yang melakukan IPO berdasarkan kapitalisasi sahamnya. Rinciannya, untuk calon emiten dengan kapitalisasi saham Rp50 triliun ke atas minimal free float ditetapkan sebesar 15%, kapitalisasi Rp5 triliun sampai Rp50 triliun wajib free float 20%, dan untuk kapitalisasi kurang dari Rp5 triliun harus memenuhi free float minimal 25%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam rancangan revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Proses revisi regulasi ini sedang dalam tahap rule making rule hingga 19 Februari 2026, dan ditargetkan bisa ditetapkan Maret 2026.
Di regulasi yang lama, besaran ketentuan free float bagi calon emiten IPO secara berjenjang diatur lebih kecil dan basis perhitungannya ada pada nilai ekuitas. Rinciannya, perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar minimum free float 20%, perusahaan ekuitas Rp500 miliar sampai Rp2 triliun minimum free float 15%, serta perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun minimum free float 10%.
Sementara itu, ketentuan delisting saham diatur di dalam Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). Regulasi itu mengatur bahwan delisting saham bisa terjadi karena permohonan perusahaan tercatat, perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan keputusan BEI.
Diperinci pula, keputusan BEI untuk melakukan delisting pada suatu saham bisa disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahan baik secara finansial atau hukum, dan perusahaan tidak bisa menunjukkan pemulihan yang memadai.
Kedua, perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa. Ketiga, saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai dan/atau di seluruh pasar paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Mengacu pada poin ketiga itu, sebanyak 70 saham emiten yang telah disuspensi BEI selama 6 bulan per akhir 2025 tadi, berisiko delisting apabila tak ada perbaikan sampai 24 bulan.
Ditanya ihwal adanya potensi persoalan struktural dalam proses IPO yang kurang optimal membuat perusahaan yang sebenarnya belum siap bisa masuk bursa, Jeffery mengatakan bahwa dalam perjalanan bisnisnya perusahaan memang mengalami banyak perubahan, dan sebanyak 70 emiten yang disuspensi BEI bukan merupakan perusahaan-perusahaan yang baru IPO.
“Delisting ini juga adalah sesuatu yang lumrah dan banyak terjadi di bursa-bursa lain di seluruh dunia,” tandasnya.
Jeffery menegaskan, walaupun delisting sudah menjadi hal lazim di bursa, BEI tetap berharap sarana IPO bisa menjadi momentum sebuah perusahaan semakin berkembang bisnisnya usai menjadi perusahaan terbuka.
“Tetapi karena banyak hal, misalnya karena model bisnisnya, kemampuan beradaptasi, tingkat persaingan dan lain-lain, itu membuat beberapa perusahaan menjadi tidak eligible lagi,” pungkasnya.




