spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

Dampak Penghapusan Non-ASN, 1.800 Honorer di Tangsel Dirumahkan

KNews.id –  Jakarta 8 Februari 2026 –  Sebanyak 1.800 tenaga honorer di Tangsel dirumahkan menyusul diberlakukannya kebijakan penghapusan pegawai non-ASN per 1 Januari 2026. Kebijakan ini membuat ribuan tenaga kerja sukarela (TKS) harus menghentikan aktivitasnya sementara, meski telah bertahun-tahun mengabdi.

Penghapusan honorer Tangsel merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat yang kini hanya mengakui dua status kepegawaian resmi, yakni PNS dan PPPK. Dampaknya, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat PPPK otomatis tidak memiliki payung hukum untuk tetap bekerja.

- Advertisement -

Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy MP Butar Butar, menyebut persoalan ini menjadi perhatian serius legislatif. DPRD telah memanggil sejumlah OPD melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna mencari solusi yang tidak merugikan para honorer.

Menurut Ledy, Pemkot Tangsel saat ini tengah melakukan verifikasi dan pendataan ulang honorer, untuk menentukan siapa saja yang memungkinkan dialihkan ke skema outsourcing atau PJLP.

- Advertisement -

DPRD Dorong Solusi yang Lebih Manusiawi

Ledy menegaskan, daerah memang wajib patuh pada regulasi pusat, namun pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral terhadap honorer yang selama ini menopang pelayanan publik. “Mereka sudah mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk Tangsel. Ini tidak bisa dipandang sekadar persoalan administratif,” ujarnya, Jumat, 6 Februari 2026.

Hasil dari proses pendataan tersebut diperkirakan akan diumumkan sebelum atau saat Ramadan. DPRD berharap ada keputusan yang adil dan tidak menimbulkan gejolak sosial.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, ribuan honorer tersebut tidak dapat masuk skema PPPK karena berbagai kendala, mulai dari usia melebihi batas, masalah kesehatan saat seleksi, hingga administrasi yang tidak lengkap.

“Ada juga yang tidak bisa diusulkan karena sedang ikut seleksi CPNS, atau ijazahnya tidak sesuai,” ujar Benyamin, Kamis, 5 Februari 2026. Ia menegaskan, kebijakan merumahkan honorer ini bersifat sementara, sembari Pemkot mencari skema hukum yang memungkinkan.

Dampak paling terasa dari kebijakan ini adalah potensi terganggunya pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan. Di RSU Serpong Utara, sebanyak 84 tenaga kesehatan ikut terdampak. “Kalau hubungan kerja mereka benar-benar diputus, pelayanan medis bisa lumpuh,” tegas Benyamin.

- Advertisement -

Saat ini, Pemkot Tangsel masih berupaya mencari jalan tengah agar layanan publik tetap berjalan tanpa melanggar aturan pusat.

(FHD/I)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini