spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

Ketua KPK Ungkap Alasan Ubah Nilai Batas Gratifikasi Jadi Maksimal Rp 1,5 Juta

KNews.id – Jakarta 01 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) mengubah aturan gratifikasi. Nominalnya meningkat dibanding aturan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan perubahan kebijakan gratifkasi dipengaruhi dengan tren inflasi saat ini. “Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira.

- Advertisement -

Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” katanya usai rapat kerja bersama Komisi III, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya nominal Rp1 juta saat ini sudah jarang diterima oleh pegawai pemerintah atau penyelenggara negara dan diperkirakan angkanya lebih ditaksir Rp1,5 juta. Namun, dia tetap menegaskan pemberian gratifikasi segera ditolak terutama ketika bersamaan dengan kepentingan tertentu.

- Advertisement -

“Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ucapnya.

Selain itu, dia menjelaskan di setiap kementerian atau lembaga untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sebagai upaya percepatan pelaporan gratifikasi ketika pegawai pemerintah atau penyelenggara negara menerima gratifikasi.

“Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi gitu,” tandasnya.

Berikut Poin-poin Perubahan Aturan Gratifikasi Terbaru KPK 

1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)

  • Hadiah pernikahan/upacara adat-agama
  • Sebelum: Rp1 juta/pemberi
  • Sesudah: Rp1,5 juta/pemberi
  • Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
  • Sebelum: Rp200 ribu/pemberi dengan total Rp1 juta per tahun
  • Sesudah: Rp500 ribu/pemberi dengan total Rp1,5 juta per tahun
  • Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun)
  • Sebelum: Rp300 ribu/pemberi
  • Sesudah: Dihapus

2. Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja  

- Advertisement -

Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.

3. Penandatanganan SK Gratifikasi  

  • Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi
  • Sesudah: Berdasarkan sifat “prominent” atau penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan 

  • Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan
  • Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi  

  • Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi
  • Memelihara barang titipan hingga penetapan status
  • Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan komisi
  • Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi
  • Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi
  • Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi
  •  Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi

    (FHD/BC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini