KNews.id – Jakarta 28 Roy Suryo merespon santai laporan yang dilayangkan Eggi Sudjana terhadap dirinya. Laporan itu kini sudah tercatat di Polda Metro Jaya.
“Saya hanya menidaklanjuti artikel yang ditulis oleh Pak Lukas Luarto. Itu adalah jurnalis senior, dulu mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia,” kata Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Roy mengatakan, ucapannya soal kehilangan dua tuyul bukan ditujukan kepada pihak mana pun. Menurut Roy, istilah tersebut murni kutipan dari tulisan Lukas Luarto.
“Jadi tulisan dari Pak Lukas Luarto waktu itu adalah 2 tuyul menuhi jin Iprit. Apa artinya? Tanyakan pada yang nulis. Udah, itu aja. Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja. Cukup? Senyum banget,” ucap dia.
Dia menegaskan tidak pernah menyinggung individu tertentu dalam pernyataannya. Roy bahkan menyindir, jika istilah tuyul dianggap memenuhi unsur pidana, maka yang seharusnya diproses adalah tuyul, bukan dirinya.
“Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul. itu saja. Jadi kalau tuyul bisa dipidana, ya sudah tuyulnya saja dipidana. Tidak menunjuk nama, saya hanya mengatakan 2 tuyul,” ucap dia.
Dilaporkan Terkait Fitnah
Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) melaporkan Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut diajukan terkait pernyataan kedua terlapor yang dinilai merugikan reputasi pelapor.
“Benar, pada Minggu (25/1/2026) telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Budi menjelaskan laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK. Sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK. “Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” katanya.
Kedua perkara tersebut dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi membenarkan adanya pertemuan silaturahmi dengan tersangka kasus pencemaran nama baik kasus ijazah palsu, Eggi Sudjana dengan Damai Hari Lubis. Mantan Wali Kota Solo itu meminta kepada Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan restorative justice terhadap keduanya.
Jokowi mengatakan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menemuinya di rumah pribadi Jalan Kutai Utara No 1 Sumber, Banjarsari, Solo pada Kamis, 8 januari 2026 lalu. Mereka didampingi pengacara, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (Rejo) Darmizal dan Sekjen Rejo Rakhmad.
“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi, saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Rabu (14/1/2026).




