KNews.id – Jakarta 27 Januari 2026 – Ahmad Khoizinudin (AK) saya laporkan kepada Penyidik Polda Metro Jaya kemarin, Sabtu, (25/1/2026) di SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar pasal 433 Jo. Pasal 434 KUHP (Baru) Jo. Pasal 27 A Jo pasal 45 ayat (4) Jo ayat (6) UU. No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE.
Salah satu hasutan yang AK (Terlapor) lakukan diantaranya adalah bahwa apa yang diupayakan oleh pelapor melalui restorasi atau pemulihan terhadap hak hukum dan HAM untuk melepaskan diri dari status TSK yang kemudian mendapat SP-3 dari Penyidik, namun oleh terlapor (AK) seolah SP-3 diterbitkan oleh Penyidik melalui proses restorasi yang non prosedural sehingga cacat hukum, terlapor (AK) apriori seolah menjudge Pelapor (DHL) menggunakan praktik penyimpangan hukum atau melanggar KUHAP bahkan tendensi menuduh pelapor telah melakukan kejahatan konspirasi dengan menggunakan KUHAP SOLO.
Yang sebenarnya upaya hukum Pelapor sesuai asas legalitas dan memiliki legal standing (legal formal), sesuai kronologis berikut data empirik, diantaranya:
- Nota pembelaan pelapor selaku TSK secara legal formal sudah disampaikan pada 15/12/ 2025 saat Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya;
- Surat pelapor pada 10/1/ 2026 mengajukan restorasi melalui penyidik (dirreskrimum cq KANIT KAMNEG PMJ);
- legal opinion dari Pelapor, nyata tranparansi disampaikan melalui artikel hukum di berbagai media on line termasuk melalui beberapa video yutub dan beberapa acara di stasiun TV.
Sementara job description terlapor yang non litigasi, namun praktiknya justru cenderung memprovokasi para TSK lainnya bahkan arogansi mengintervensi pelapor dengan diksi sesat (subjektifitas) yang patut diduga sebagai penistaan, pencemaran nama baik bahkan fitnah melalui statemen yang sengaja dipublis, bahwasanya “pemanggilan terhadap para TSK (RF, KTR dan RE) pada Kamis, 22 Januari 2025 implikasi dari kehadiran pelapor ke rumah Jokowi eks Presiden RI ke 7” walau belakangan sesuai kronologis peristiwa hukum kehadiran Pelapor di Solo diketahui dan dihadiri oleh Penyidik Polda Metro Jaya selaku aparatur negara namun tidak melanggar ketentuan proses restorasi, justru idealnya restorasi memang harus melalui dan atau menyertakan Penyidik.
Demikian, laporan terhadap AK sebagai efek jera dan demi mencegah agar AK tidak terus menghasut publik dan memfitnah Pelapor.
Damai Hari Lubis – Pelapor
(FHD/NRS)




