spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Kasus Ijazah Jokowi Kian Memanas, Kini Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polda

KNews.id – Jakarta 27 Januari 2026 – Dinamika kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Kali ini, salah satu eks tersangka dalam perkara tersebut, Eggi Sudjana, melayangkan laporan kepada polisi terhadap sesama tersangka, Roy Suryo.

Laporan yang sama juga diajukan oleh Damai Hari Lubis. Mereka menuding Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, melakukan pencemaran nama baik.

- Advertisement -

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Dalam laporan itu, Damai melaporkan Khozinudin. Sedangkan Eggi melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin dalam satu berkas laporan yang sama.  “Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK,” kata Budi.

- Advertisement -

Sementara itu, pihak Roy Suryo mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut. Pengacara Roy, Ahmad Khozinudin, menduga langkah Eggi dan Damai berhubungan dengan keputusan mereka melakukan restorative justice.

Khozinudin menilai Eggi dan Damai telah memilih jalan berbeda, sehingga menimbulkan konflik internal di kelompok tersangka. “Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain,” katanya dalam keterangannya.

Menurut Khozinudin, sikap Eggi dan Damai juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tiga tersangka lain dalam klaster pertama, yaitu Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, yang kemudian dikeluarkan dari TPUA.

Dia menambahkan, tindakan restorative justice dinilai tidak cukup menyelesaikan ancaman hukuman yang masih bisa menjerat mereka, yakni maksimal 5 tahun penjara.

Latar kasus ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.

- Advertisement -

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP, berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dituduh memanipulasi dokumen elektronik. Berkas Roy Suryo dilimpahkan Di sisi lain, kasus ini juga terus bergerak di jalur penyidikan.

Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara untuk tiga tersangka klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma, ke Kejaksaan.

“Sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang sebelumnya (sudah diperiksa),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas dari Kejaksaan sebelum tahap selanjutnya, yakni penyerahan para tersangka.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini