Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Polititik)
KNewa.id – (Ikhtisar, Ilustrasi kedudukan hukum kasus terkait tuduhan Jokowi Ijazah S-1 palsu).
Setiap orang atau aktivis atau kelompok jika ingin menyatakan sesuatu atau ingin memberikan info terbuka kepada publik tentang sesuatu adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik termasuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada pihak yang bewenang, maka harus mengetahui apa legal standing yang dimiliki mereka dan apa asas legalitas yang dilanggar oleh si pejabat publik ?
Selain itu tentu saja para aktivis tersebut harus memiliki data empirik berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup, apa itu ? Barang bukti dan minimal 2 (dua) orang saksi.
Legal standing setiap orang WNI adalah dijamin oleh sistim induk hukum perundang-undangan RI yakni UUD 1945 berikut rujukan hirarkis dibawahnya yaitu terdapat pada salah satu isi pasal yang tertera pada semua undang undang yang berlaku positif, yang isi dari setiap pasal tersebut adalah hak atau kewenangan setiap WNI untuk terlibat dan berperan aktif di sektor penegakan hukum dengan istilah hukum “Peran Serta Masyarakat.”
Maka ketika TPUA melakukan gugatan dan melaporkan sosok Jokowi, TPUA telah memiliki minimal 2 (dua) alat bukti menurut ketentuan hukum dimaksud. Antara lain:
1. Barang bukti dalam bentuk Surat Putusan dari badan peradilan tingkat pertama atau judex facti (PN. Surakarta dan PT. Semarang) dan putusan inkracht judex juris (MARI);
2. Para Saksi, Sehinggga pelaporan oleh TPUA adalah bukan sekedar laporan tanpa alasan hukum atau “ngasal” atau sekedar fitnah belaka, melainkan berdasarkan faktual hukum, oleh karenanya tidak patut diberikan sanksi hukum, sekalipun tidak terbukti, oleh sebab laporan TPUA tidak berdasarkan fitnah dan kebohongan belaka.
Maka, berdasarkan hal-hal tersebut para anggota TPUA dan atau eks anggota TPUA tidak dapat dilanjutkan pelaporannya pada tingkat penyelidikan (Penyidikan) oleh pihak yang berwenang berdasarkan logika perpektif kausalitas praktik pelaksanaan upaya hukum termasuk statemen staetemen hukum diberbagai media sosial sah milik fasilitas hukum pubik.
Pertanyaan objektif dan logika hukumnya adalah kenapa pelaksanaan patuh terhadap ius konstitutum (hukum yang berlaku) namun malah diancam sanksi hukum ? Terkecuali didasari dengan latar belakang fitnah atau bukti hasil rekayasa.
Namun sebaliknya bahwa pelaporan dari setiap WNI (Jokowi) yang merasa dirugikan hak hukumnya sesuai asas teori hukum pastinya memiliki payung hukum dan penyidik Polri selaku aparatur negara, tentunya memiliki dasar hukum untuk menerima laporan dari orang atau pihak-pihak yang merasa dirugikan atau pihak korban akibat tercemar nama baiknya.
Selanjutnya penyidik pun memiliki legal standing menindaklanjuti pelaporan dengan pola mengklarifikasi dan atau investigasi terkait isi laporan oleh “pihak Jokowi,” bahkan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan pelimpahan terkait berkas laporan Jokowi terhadap dugaan subjek subjek hukum (representatif publik), bahwa dirinya (Jokowi) dituduh selaku pengguna ijazah palsu S-1 dari UGM.
Sehingga andai para aktivis TPUA atau KORLABI atau AAB (Aliansi Anak Bangsa) yang nota bene advokat dan para aktivis yang menyertainya apapun kelompoknya, jika memahami legal formal mereka, sebenarnya tidak membutuhkan pengacara andai mendapat tuntutan hukum melalui sebuah atau beberapa pelaporan terhadap aktifitas mereka, selain sekedar ‘menemani’ saat BAP klarifikasi , selebihnya sekedar teman diskusi, bukan cuap-cuap diberbagai media sosial (media publik), hanya demi kepentingan pribadi mirip “sissy appears” (BANCI TAMPIL) yang justru praktiknya selaku advokat anomali daripada fungsi advokat (Jo. UU. Advokat) selain terus berusaha memelihara kliennya stagnasi berstatus TSK agar dirinya selaku pengacara tetap tampil bahkan dapat mempertahankan bisnis sampingan “viewer produk youtube”.
Adapun hal yang perlu dan patut disampaikan oleh aktivis TPUA saat BAP akibat laporan “balik” oleh Jokowi dan pihak Jokowi (Jokowi lover) tersebut cukup menyampaikan kepada Penyidik beberapa temuan alat bukti fakta hukum (data empirik) dan menyampaikan legal formal yang mereka miliki, sebagai wujud legal standing dan asas legalitas yang mereka miliki.
Lalu tentu saja demi faktor tujuan dan fungsi hukum (asas manfaat/ utilitas, kepastian hukum/ legalitas dan keadilan/ justice, apabila laporan TPUA ditemukan adanya bukti kebenaran menurut hukum, “maka laporan TPUA mesti dilanjutkan,” dan sebaliknya resiko tahap penyelidikan atau penyidikan dihentikan andai hasilnya adalah kebalikan dari pada materi laporan TPUA.
Resiko hukum lainnya adalah apabila oleh pihak penyidik menemukan 2 alat bukti yang mengandung faktor ketidakbenaran dalam bentuk ‘kebohongan dan fitnah’ pada salah satu atau keduanya (materi laporan) termasuk berbagai bukti narasi, bisa saja sesuai ketentuan hukum dilakukan splitsing (pemisahan berkas)? Bahkan kedua perkara bisa saja berujung bergulir kemeja hijau (Laporan TPUA dan laporan terhadap para aktvis ‘projo’ sama sama naik), oleh sebab berdasarkan asas hukum mala in se, yang menurut Jeremy Bentham, “suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable)”, analogi hukumnya lainya adalah, dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, karena sesuatu yang dianggap jahat bukan dikarenakan adanya ketentuan aturan atau sekedar dilarang oleh undang-Undang, melainkan pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab, atau dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime, terlebih bersandar dengan adab sebagai prinsip manusiawi, dengan konteks mencampakan ‘politik (realistis) kekuasaan’, karena pepatah hukum, bahwa hukum tanpa moral adalah sia-sia belaka !
Oleh sebab norma hukum dan asas mala in se serta melulu berdasarkan KUHAP, UU. POLRI dan PERKAPPOLRI Penyelidik/Penyidik sesuai substantif tupoksi Penyiidik Polri yang hakikatnya semata demi tercapainya rasa keadilan pada masyarakat (para korban dan juga rasa keadilan kepada para pelaku) sehingga “bisa” menindaklanjuti terhadap pihak terlapor bahkan menindaklanjuti terhadap kedua pihak para pelapor oleh sebab temuan bukti hukum, karena para terlapor masing masing merupakan pelapor dan juga sebagai pihak terlapor atau terhadap bukti laporan a quo yang realitas bersebrangan, melalui jenjang proses merujuk hukum pidana formil yang wajib tetap digunakan dan diberlakukan secara objektifitas profesional, proporsional, independen, dan transparansi serta akuntabel, demi mencapai kebenaran materil (materiele waarheid) atau sejatinya kebenaran yang memenuhi rasa keadilan.
Penulis adalah salah seorang pelapor dan konseptor Dumas Mabes Polri Jo. Gugatan Ijazah Jokowi S-1 Palsu eks Tersangka yang mendapat SP-3 akibat asas restorasi yang terdapat pada KUHAP (UU. RI Nomor 20 Tahun 2025).
(FHD/NRS)




