KNews.id – Jakarta – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap agar Presiden Prabowo Subianto tetap membiarkan anak buahnya di Partai Gerindra ditangkap KPK jika terlibat korupsi.
“Saya berharap Presiden juga akan terus seperti ini. ‘Biarin, meskipun anak buah saya, enggak ada urusan, ambil aja kalau korupsi’,” kata Mahfud dikutip Kompas.com dari kanal YouTube-nya, Rabu (21/1/2026).
Dengan begitu, Mahfud memuji pemerintah karena tidak mengintervensi KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Sudewo.
“Saya juga hormat kepada pemerintah. Karena tidak mengintervensi. Enggak ada peringatan apa-apa, enggak ada teguran gitu,” ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, biasanya pemerintah kerap bertanya-tanya jika KPK menggelar OTT tanpa ada pemberitahuan.
“Iya, meskipun tidak partai politik, biasanya pemerintah kan, ‘Loh kok terjadi begitu? Kok saya tidak diberitahu?’. Nah berarti ini mungkin sudah diberitahu dan membiarkan. ‘Silakan kalau korupsi. diambil’, kan gitu,” jelas dia.
Ia menilai, sikap pembiaran itu bisa diartikan sebagai bentuk ketidakinginan untuk melindungi pihak yang terlibat korupsi, meskipun berasal dari lingkungan kekuasaan. Mahfud pun menyinggung status Sudewo sebagai kader Partai Gerindra, partai yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menyebut, apabila kepala negara ingin melindungi kadernya, hal itu sebenarnya bisa dilakukan. “Tapi oleh Presiden biarin aja. Dan bagi saya itu akan lebih bagus bagi Gerindra,” ucap dia.
Ia menambahkan, meskipun yang terjerat hukum adalah kader atau kepala daerah dari Gerindra, partai tersebut masih memiliki banyak figur lain yang dapat melanjutkan peran politik dan kepemimpinan.
Menurut Mahfud, sikap tidak ikut campur dalam proses hukum justru dapat membangun simpati dan kepercayaan publik terhadap Gerindra.
“Saya juga hormatlah pada Gerindra tidak ikut campur. Presiden juga tidak marah-marah ada Bupatinya ditangkap. Dan dalam situasi begini, sulit membayangkan itu ya, kalau misalnya KPK itu betul-betul diam-diam. Menurut saya sulit membayangkan. Pasti dia sudah memberi isyarat-isyarat, tapi dibiarkan aja, kalau salah ambil aja kan gitu,” jelas dia.
Penetapan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara lain, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Tanggapan Gerindra
Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) mengajukan permohonan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold maksimal menjadi 2,5 persen pada Pemilu 2029. Gerindra, partai yang menaungi Sudewo, segera menentukan sikap terhadap status keanggotaan Sudewo.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat ini partai tengah memproses persoalan tersebut melalui Mahkamah Kehormatan Partai (MKP). “Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya demikian,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Dasco menegaskan, Partai Gerindra menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Sudewo dan tidak akan mengintervensi penanganan perkara tersebut.
“Yang pertama, kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK,” jelas Dasco.
Dia juga menyampaikan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh kader agar berhati-hati dalam menjalankan jabatan publik.




