spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Panggil Adik Sugiri Sancoko hingga Plh Sekda

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG), Ely Widodo (EW), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Selain EW, KPK juga memeriksa Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Ponorogo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Agus Sugiarto (AS).

- Advertisement -

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EW selaku pihak swasta, dan AS selaku Kepala Bapperida Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (20/1).

Tak hanya itu, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka antara lain BR, ajudan Sugiri Sancoko saat menjabat Bupati Ponorogo; DS, ajudan Agus Pramono (AGP) ketika menjabat Sekda Ponorogo; serta DVP dan NS yang berstatus ibu rumah tangga.

- Advertisement -

Selain itu, penyidik juga memeriksa IBP dan DMA selaku pihak swasta, serta EHM, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Ponorogo.

Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat tersangka itu masing-masing Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap diduga adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma. Sementara itu, pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap diduga Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pemberi suap.

Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi, KPK menduga Sugiri Sancoko sebagai penerima, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi.

- Advertisement -

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini