KNews.id – Jakarta 20 Januari 2026 – Selaku wakil Ketua TPUA, saya Ustad Noval Bamumin membuat LP. DI PMJ (Polda Metro Jaya) kemarin, Senin 19 Januari 2026 terkait candaan (komedian) tentang “sholat” oleh Pandji Pragiwaksono , adapun saat pelaporan saya di didampingi kuasa hukum advokat dan juga Ketua Korlabi DHL.
Adapin materi komedi (lawakan) yang dibawakan Panji dianggap menimbulkan kebencian Pelapor dan masyarakat khususnya kelompok muslim, dengan judul mens rea materinya diduga melanggar delik pasal 300 KUHP Jo. Pasal 28 UU. ITE ttg penistaan pada sebuah kelompok atau golongan tertentu (islam).
Adapun bunyi Pasal 300 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur pidana bagi setiap orang di muka umum yang melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian/permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok berdasarkan agama/kepercayaan di Indonesia, dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV.
Atau juncto, diduga melanggar Pasal 28 berdasarkan UU ITE (terutama perubahan terbaru, UU No. 1 Tahun 2024):
Pasal 28 ayat (2): Melarang orang menyebarkan informasi elektronik yang berisi hasutan, ajakan, atau pengaruh yang menimbulkan kebencian/permusuhan terhadap individu/kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas laporan ini semoga membuat Panji mendapatkan efek jera termasuk kepada pelawak lainnya dan masyarkat tidka bertambah gaduh.Tks
Noval Bamumin
Wakil Ketua Korlabi
Damai Hari Lubis
Kuasa Hukum/Ketua Korlabi
(FHD/NRS)




