KNews.id – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut tidak mempercayai kemampuan aparatur sipil negara di Kemendikbudristek.
Hal ini diungkapkan hakim Sunoto saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Hamid Muhammad yang dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Nadiem.
“Nadiem Anwar Makarim selaku menteri tidak mempercayai kemampuan ASN di Kemendikbud. Karena Nadiem Anwar Makarim lebih mempercayai orang-orangnya, dalam kurung staf khusus menteri dan timnya, tim Warung Teknologi dan timnya,” kata Sunoto saat membacakan BAP Hamid dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hamid mengatakan, keterangan itu benar. Berdasarkan keterangan Hamid yang lain, Nadiem disebut memberikan kewenangan luas kepada beberapa orang bawaannya, termasuk staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Bahkan, Nadiem memberikan sejumlah arahan khusus yang menyatakan, perkataan Jurist dan Fiona adalah perkataannya.
“Di dalam BAP ada saudara mengatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim saat awal-awal menjabat, pada pokoknya pernah mengatakan pada pejabat eselon 1 dan 2 bahwa apa yang dikatakan Jurist Tan adalah kata-kata saya,” lanjut Sunoto.
Arahan ini ikut mempengaruhi pengadaan Chromebook karena Jurist dan Fiona aktif memberikan arahan. Termasuk, untuk mengarahkan pada Chromebook meski pejabat kementerian ada yang keberatan.
Hakim lalu kembali bertanya, apakah Hamid atau pejabat kementerian yang lain bisa menyampaikan keberatan setelah Nadiem atau Jurist memberikan arahan. Hamid mengatakan, pejabat kementerian tidak bisa menyampaikan keberatan karena ucapan Jurist sudah dianggap keputusan final.
“Apakah ada ruang atau kesempatan bagi saksi maupun pejabat lain untuk menolak, merevisi, atau mengajukan alternatif lain selain Chromebook?” tanya Sunoto.
“Tidak ada. Jadi, ketika sudah diputuskan, karena itu keputusan Menteri, kami sudah tidak memberikan alternatif lain karena bagi kami itu sudah perintah final untuk dilaksanakan,” jawab Hamid.
Peran Jurist Tan
Sidang kasus korupsi Chromebook ini turut membongkar besarnya peran yang dimiliki dua staf khusus Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani di Kemendikbudristek. Jaksa mengungkapkan, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian menuruti perintah dari Jurist dan Fiona.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan, 16 Desember 2025 lalu.
Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani. Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan. Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dikejar keberadaannya.
Kasus korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




