spot_img
Senin, Januari 19, 2026
spot_img
spot_img

Menjaga Tanah, Menjaga Kehidupan: Tolak HGU di Papua Selatan

KNews.id – Jakarta 19 Januari 2026 – Pejabat Menteri ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, menerbitkan Surat Keputusan HGU (Hak Guna Usaha) untuk legalitas negara atas Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan.

Putusan ini merupakan bentuk Perampokan Alam, perampasan tanah dan privatisasi tanah adat dalam ekonomi ekstraktif melalui regulasi, bertujuan untuk kepentingan komodifikasi dan melayani perluasan industri ekstraktif usaha pertanian dan perkebunan intensif, industri biodiesel, biomassa dan bioethanol, atas nama pembangunan swasembada pangan dan energi.

- Advertisement -

Perampokan alam dan eksploitasi alam skala luas, pengabaian dan penyingkirkan keberadaan dan hak rakyat, penyingkiran sistem pertanian dan usaha pangan rakyat, pengurasan vitalitas tanah, deforestasi dan pengrusakan terhadap Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCVA), yang dilakukan dengan cara kekerasan, licik, korupsi dan kejam, telah terbukti mengorbankan jiwa dan kerugian harta benda, menimbulkan keresahan dan konflik sosial, perubahan iklim dan dampaknya, yang tidak dapat terhindarkan. Malapetaka Sumatera dan lainnya telah memberikan pembelajaran bencana sosial ekologi, yang semestinya tidak kita ulangi kembali.

  1. Berikut Siaran Pers Solidaritas Merauke mengecam kebijakan dimaksud:

https://docs.google.com/document/d/1YQeTe0WbCQvnysmRp-2iBt8pIRw6NKn7/edit?usp=sharing&ouid=111243928437835296272&rtpof=true&sd=true

- Advertisement -

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini