KNews.id – Jakarta – Gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, 2026 sudah disiapkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Besaran gaji yang akan diterima guru PPPK paruh waktu ialah Rp 1,5 juta per bulan. Dinas Pendidikan Kota Mataram memastikan bahwa guru PPPK paruh waktu di daerah itu tidak lagi menerima gaji yang bersumber dari bantuan operasional sekolah (BOS), melainkan APBD.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf mengatakan bahwa berdasar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) Pasal 6 disebutkan gaji guru PPPK paruh waktu Rp1,5 juta dari anggaran pemerintah daerah sama seperti PPPK paruh waktu lainnya. Adapun dana BOS saat ini digunakan khusus untuk memenuhi berbagai kebutuhan di sekolah dan tidak dibolehkan untuk gaji.
“Kami pastikan 50 PPPK paruh waktu guru yang sudah terima SK 18 Desember 2025, tidak digaji dari BOS. Jadi, semua guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu, sehingga gajinya dari APBD bukan dari BOS,” kata Yusuf di Mataram, Minggu (18/1).
Dia menjelaskan bahwa jumlah guru PPPK paruh waktu di Kota Mataram hanya 50 orang. Mereka merupakan angkatan terakhir, sudah tidak ada lagi guru honorer atau non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Alhamdulillah, semua guru di Kota Mataram sudah menjadi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono sebelumnya mengatakan dalam SK PPPK paruh waktu terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Januari.
“Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN, yakni Rp 1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026 melalui APBD Kota Mataram,” katanya.
Menurut dia, kelebihan PPPK paruh waktu adalah mereka sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN dan diakui resmi oleh pemerintah dan berpeluang diangkat jadi PPPK penuh waktu ketika ada formasi dari pemerintah.
Dalam aturannya, kata Taufik, PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada pembukaan formasi dari pemerintah.
Misalnya, tahun 2026, pemerintah mengalokasikan rekrutmen calon PPPK penuh waktu sebanyak 200 orang, maka PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan mengambil 200 orang nilai tertinggi saat pelaksanaan tes.
“Hasil tes yang sudah dilaksanakan menjadi acuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Begitu selanjutnya,” katanya.




