KNews.id – Jakarta – Pasca-penetapan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ternyata terjadi konflik pertanahan di kota penyangga seperti Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Bahkan, Bupati PPU Mudyat Noor pun angkat suara bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata soal klaim kepemilikan, melainkan juga dipicu oleh keterlambatan proses administrasi yang berlarut-larut.
Mudyat menuturkan, Pemkab PPU sebenarnya telah melakukan berbagai langkah mitigasi sejak awal untuk mencegah konflik sosial di tingkat masyarakat.
Proses itu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, mulai dari bidang sosial, bagian hukum, hingga pemerintahan, dengan dukungan camat, kepala desa, dan lurah di wilayah terdampak.
“Mereka lebih paham proses di dalam. Jadi, ketika asal-usulnya memang benar-benar dari mereka, tentu kita akan melindungi lah secara apapun. Biar hak-hak masyarakat itu menjadi terpenuhi. Memang ada beberapa problem (masalah),” ujar dia menjawab Kompas.com, usai mengisi podcast Nusa Raya di Gedung Siber PT Kompas Gramedia, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Namun dalam praktiknya, sejumlah masalah tetap muncul. Salah satu titik krusial terjadi dalam penanganan lahan yang berkaitan dengan Badan Bank Tanah (BBT). Pemkab PPU menyebut telah melakukan klarifikasi dan mencapai kesepakatan bersama masyarakat serta BBT. Kesepakatan itu seharusnya menjadi akhir dari persoalan.
“Di awal sebenarnya sudah ada kesepakatan. Pemerintah sepakat, masyarakat sepakat, Bank Tanah (BBT) sepakat,” lanjut Mudyat.
Persoalan muncul ketika proses administrasi berjalan lambat. Penyelesaian yang seharusnya tuntas justru tertunda hingga dua sampai tiga tahun lamanya. Dalam kurun waktu tersebut, lahan-lahan yang telah disepakati menjadi terbengkalai dan memunculkan masalah baru.
“Dan baru sekitar paling 10 persen-20 persen itu yang terjadi. Akhirnya apa? Ada masyarakat luar sekitar, kemudian kan lahan kosong kan, ada yang mencaplok, ada yang bertani, ada yang alasan dulu meminjam, sekarang menguasai. Ini jadi konflik,” tegasnya.
“Awalnya lahan kosong, lalu ada yang menggarap, ada yang bertani, ada yang bilang dulu neneknya tinggal di situ. Dari situlah konflik mulai muncul,” katanya.
Terjebak Konflik
Situasi ini membuat masyarakat yang sebelumnya telah sepakat justru terjebak dalam konflik horizontal. Sebagian warga memilih mengalah demi menghindari gesekan dengan sesama warga.
Menurut Mudyat, akar persoalan konflik tanah di PPU saat ini terletak pada keterlambatan penanganan administrasi. Padahal, di tingkat desa dan kelurahan, kesepakatan sudah dicapai sejak lama.
Dari lima desa dan kelurahan yang terlibat, pengakuan petak lahan sudah jelas, tinggal penyelesaian surat-menyurat.
“Kalau dari lurah dan desa, sudah oke. Tinggal administrasinya saja. Tapi sampai sekarang belum tuntas, baru sekitar 10 persen,” ujarnya.
Akibatnya, konflik tanah di PPU diklaim Mudyat meningkat cukup tajam. Pemkab PPU pun kini dihadapkan pada tantangan menata ulang proses penyelesaian agraria agar tidak terus memunculkan konflik baru di tengah percepatan pembangunan kawasan penyangga IKN.




