spot_img

Pembiayaan Kampanye Diduga dari Uang Korupsi, Bupati Ponorogo Nonaktif Disorot KPK

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko membayar sebagian utangnya ke Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo Sugiri Heru Sangoko berasal dari uang korupsi. Utang tersebut dipakai Sugiri untuk membiayai kampanye Pilkada 2024.

“Artinya yang bersangkutan tentu sudah mengetahui bagaimana proses pembiayaan tersebut, kemudian proses uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal dari apa,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Januari 2026.

- Advertisement -

Budi mengatakan bahwa KPK tengah mendalami kesaksian Heru atas dugaan suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Salah satunya berkaitan pada peran Heru di kasus ini.

“Pemeriksaan saudara SHS berkaitan dengan adanya dugaan saudara SHS ini memberikan sejumlah modal politik untuk proses atau kontestasi saudara SUG selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya,” kata Budi.

- Advertisement -

Heru diperiksa KPK selama lima jam pada hari ini. Ia datang ke gedung Merah Putih pukul 9.45 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua kantor lembaga antirasuah pukul 14.50 WIB. Dia mengaku diperiksa oleh penyidik KPK berkaitan dalam urusan utang piutang yang melibatkan Sugiri Sancoko. “Utang piutang dari saya,” kata Heru selepas diperiksa KPK di Jakarta Selatan.

Heru menyatakan bahwa Sugiri Sancoko memiliki utang kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp 26 miliar. Heru mengklaim bahwa ia meminjamkan uang kepada Sugiri untuk pembiayaan kampanye Pilkada kala itu. “Utangnya lebih dari Rp 26 miliar. Baru dikembalikan sebagian,” ucap Heru.

Heru mengatakan pihaknya akan menggugat secara perdata apabila Sugiri tak kunjung melunasi sebagian utang tersebut. “Ya gimana kami kerja, utang harus dibalikin,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo pada 7 November 2025. Dari tangkap tangan itu, KPK menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto.

Mereka telah ditetapkan tersangka korupsi suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 9 November 2025.

- Advertisement -

Sucipto diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sementara terhadap Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK, dalam pengurusan jabatan. Sedangkan terhadap Sugiri Sukoco bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini