KNews.id – Jakarta 9 Januari 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyindir keras mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai nota keberatan yang diajukan bukan hanya keliru secara hukum, tapi juga sarat upaya menggiring opini dan mencari simpati publik.
Hal itu disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025). Jaksa menegaskan keberatan yang disampaikan pada sidang sebelumnya sudah keluar jalur.
“Setelah meneliti dan mencermati terhadap keberatan dari terdakwa maupun dari tim penasehat hukum, kami Penuntut Umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasehat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif, diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” kata dia.
Dalil-dalil pembelaan dinilai mencampuradukkan alasan formil surat dakwaan dengan materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam pembuktian, bukan di tahap eksepsi.
“Penasehat hukum dan terdakwa memasukkan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pokok perkara, dan juga mengungkapkan seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa,” ujar dia.
Penegakan hukum dalam perkara ini, menurut jaksa, justru digambarkan seolah-olah berjalan atas dasar prasangka, asumsi, dan penilaian sepihak.
Padahal undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasehat hukum mengajukan upaya keberatan, seperti adanya praperadilan, upaya banding, kasasi, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK).
“Apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon (berprasangka buruk) kepada penegak hukum,” ucap dia.
Ingatkan Korban Utama Kasus Laptop Pelajar
Jaksa juga menegaskan perkara ini bukan barang baru. Sejak tahap penyidikan, penetapan terdakwa telah diuji lewat praperadilan dan dinyatakan sah oleh hakim. Namun, hal itu kembali dipersoalkan seolah-olah proses hukum tidak adil dan tidak berbasis alat bukti.
“Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui praperadilan mengenai penetapan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan,” ujar dia.
Dalam paparannya, jaksa mengingatkan makna keadilan dalam perkara pidana tidak bisa dilihat sepihak. Selain hak terdakwa, ada kepentingan korban yang tak boleh dilupakan, yakni anak-anak sekolah.
Uang negara triliunan rupiah untuk pengadaan laptop berbasis Chrome OS disebut tidak memberikan manfaat optimal, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta dinilai tak sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
“Dan tidak searah dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024,” ujar dia.
Minta Kuasa Hukum Nadiem Tak Giring Opini
Jaksa menilai keberatan yang membangun cerita penegakan hukum sebagai tindakan zalim merupakan upaya berbahaya karena berpotensi merusak marwah peradilan. Karena itu, jaksa meminta penasihat hukum tetap fokus membela kliennya sesuai koridor undang-undang, tanpa menggiring opini publik.
“Di kesempatan ini kami meminta penasehat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP mengenai keberatan atas surat dakwaan, sehingga persidangan ini harus berjalan on the track dan tidak perlu berusaha mencari simpati dengan penggiringan opini,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga menegaskan dasar hukum pemeriksaan perkara. Meski perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 8 Desember 2025, pemeriksaan baru dimulai 5 Januari 2026. Dengan demikian, proses persidangan tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, sesuai ketentuan peralihan.
Jaksa memastikan surat dakwaan telah disusun sesuai syarat formil dan materiil, memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan pidana secara cermat, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang dilanggar. Karena itu, dalil pembelaan yang menyebut dakwaan cacat dan batal demi hukum dinilai tidak berdasar.




