spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

KNews.id – Jakarta 9 Januari 2026 – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Isa bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim. Hakim menyatakan Isa tak menikmati keuntungan apapun dalam perkara ini. Hakim menghukum Isa membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Advertisement -

Di Tuntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/12/2025).

“(Menuntut majelis hakim) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh jaksa. Jaksa juga menuntut Isa membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Isa dituntut membayar uang pengganti Rp 90 miliar subsider 1 tahun kurungan.

(FHD/dtk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini