KNews.id – Jakarta 6 Januari 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan baru yang memberi izin khusus bagi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk membentuk dan mengangkat pejabat baru sampai akhir 2026.
Kelonggaran diberikan agar struktur organisasi DJP bisa langsung menyesuaikan dengan kebutuhan sistem digital Coretax yang sedang diimplementasikan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 117 tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. “Bahwa untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian bunyi bagian awal PMK ini seperti dikutip pada Senin, 5 Januari 2025.
Logo
Aturan ini mengubah PMK nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Dalam PMK 117 disebutkan bahwa di antara Pasal 1839 dan Pasal 1840 dalam PMK 124 tahun 2024, diselipkan 1 pasal yakni pasal 1839A.
Adapun bunyi pasal 1839A tersebut adalah ketentuan pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak. Artinya DJP diperbolehkan membuat jabatan baru dan mengangkat dan melantik pejabat baru tanpa terikat aturan umum yang membatasi di pasal 1839.
Poin selanjutnya menyebutkan bahwa pembentukan dan pengangkatan pejabat baru serta pelantikan pejabat di DJP dapat dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. PMK baru ini mulai berlaku sejak resmi diundangkan.
Dokumen PMK 117 ini hanya memuat perubahan pengecualian pengangkatan, pembentukan dan pelantikan jabatan baru di lingkungan DJP. Kebijakan penataan organisasi untuk menjaga stabilitas implementasi Coretax ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.




