Oleh : Adam Muhshi – Pengajar Hukum Ketatanegaraan, Dosen S2 Sains Hukum dan Pembangunan SPS Universitas Airlangga
KNews.id – Jakarta 3 Januari 2026 – Pada awal Desember lalu (9/12/2025), Kapolri telah mengesahkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 10/2025).
Kapolri mengklaim bahwa pengesahan Perpol 10/2025 tersebut berbasis pada kebutuhan dalam rangka menindaklanjuti dengan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 114/ PUU-XXIII/2025 (Sindonews, 19/12/2025).
Sebuah klaim yang tentu saja kontras dengan buruknya nilai yang diberikan publik terhadap Perpol 10/2025 tersebut.
Penilaian buruk terhadap Perpol 10/2025 tak terlepas dari kecacatan yang tampak dalam proses pembentukannya yang terkesan terburu-buru pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK 114/2025).
Selain tentu saja, yang utama adalah buruknya substansi yang diusung di dalamnya sehingga makin memperkuat kesan ketergesaan dalam proses pembentukannya.
Keabsahan Semu
Secara substansial, Putusan MK 114/2025 menggariskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga lain di luar Institusi Polri yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.
Ketentuan ini berlaku sejak Putusan MK 114/2025 tersebut dibacakan. Konsekuensinya, sebagaimana telah saya sampaikan sebelumnya kepada Antaranews, yaitu bahwa sejak saat itu pula Kapolri tidak boleh memberikan penugasan kepada anggotanya untuk menempati jabatan-jabatan sipil di kementerian atau lembaga lain yang telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi.
Tentu saja, Kapolri juga seyogianya menarik seluruh anggotanya yang sedang menduduki jabatan sipil yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) sebagaimana telah direvisi oleh Putusan MK 114/2025 (Antaranews, 19/12/2025).
Ketentuan baru yang telah digariskan oleh Putusan MK 114/2025 tersebut telah ditabrak oleh Perpol 10/2025. Dalam hal ini, Perpol 10/2025 secara sepihak telah mengatur beberapa kementerian dan lembaga yang bisa ditempati oleh anggota Polri aktif.
Artinya, bahwa secara substansial Perpol 10/2025 telah menerobos palang pintu yang telah dipasang oleh Mahkamah Konstitusi sehingga dapat dikatakan bahwa sejak semula ia memiliki cacat hukum bawaan berupa cacat substansi.
Dalam optik negara hukum, cacat substansi tersebut merupakan cacat yang bersentuhan langsung dengan jantung hukum.
Dikatakan demikian, karena tujuan diberikannya kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan kepada lembaga-lembaga negara tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengusung dan menegakkan keadilan.
Dalam menjaga agar tujuan itu tak berbelok, maka Konstitusi telah menetapkan konstruksi ketatanegaraan sedemikian rupa yang secara berjenjang harus ditaati oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Pada titik inilah, dapat dikatakan bahwa keabsahan Perpol 10/2025 pada hakikatnya hanya bersifat semu. Memang betul bahwa, Kapolri memiliki kewenangan pembentukan peraturan Polri sehingga secara formal Perpol 10/2025 harus dianggap sah sejak ia diundangkan.
Akan tetapi, karena substansinya nyata-nyata menabrak perintah Putusan MK 114/2025 yang sudah berlaku dan mengikat sejak ia dibacakan, maka Perpol 10/2025 tersebut bisa diibaratkan sebagai sebuah wadah yang memasukkan substansi yang terlarang secara hukum.
Itu sebab, mengapa kemudian saya mengatakan bahwa peraturan yang demikian layak disebut sebagai sebuah peraturan yang hanya memiliki keabsahan semu semata.
Tradisi Buruk Legislasi
Meskipun keabsahannya bersifat semu, namun keabsahan Perpol 10/2025 tersebut secara formal telah diamankan oleh asas praesumptio iustae causa.
Berdasarkan asas ini, maka Perpol 10/2025 harus dianggap sah sampai ada tindakan pembatalan terhadapnya. Keabsahan tersebut berlaku sejak ia diundangkan dan baru berakhir sejak ia dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
Berdasarkan asas contrarius actus, pembatalan Perpol 10/2025 dapat dilakukan oleh Kapolri sendiri sebagai pejabat yang memiliki kewenangan membentuknya. Tentu saja, Presiden sebagai atasan Kapolri juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan terhadap Perpol 10/2025 tersebut.
Selain itu, pembatalan dapat pula ditempuh melalui mekanisme permohonan judicial review kepada Mahkamah Agung. Dalam prakteknya, sangat jarang mekanisme pembatalan legislasi oleh pembentuknya sendiri digunakan.
Buruknya substansi suatu peraturan perundang-undangan dan sekaligus mendapat penolakan keras dari masyarakat sangat jarang yang kemudian dicabut sendiri oleh pembentuknya.
Oleh sebab itu, Konstitusi memberikan kewenangan kontrol legislasi kepada lembaga yudisial yaitu berupa pranata judicial review.
Kewenangan kontrol berupa pengujian undang-undang terhadap Konstitusi diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, sedangkan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diberikan kepada Mahkamah Agung.
Mekanisme judicial review dalam prakteknya kerapkali digunakan sebagai tameng oleh penguasa manakala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkannya mendapatkan penolakan publik.
Sebut saja revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, revisi UU TNI dan beberapa peraturan perundang lainnya yang dinilai substansinya buruk dan proses pembentukannya dilakukan secara ugal-ugalan serta mendapatkan penolakan publik yang sangat keras tetapi para pembentuknya tetap bersikukuh dengan klaimnya bahwa legislasi tersebut ditujukan untuk kebutuhan masyarakat.
Klaim itu biasanya disertai dengan pernyataan-pernyataan yang seragam, yaitu: bagi yang tidak setuju silahkan untuk menempuh jalur hukum dengan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.
Tradisi lempar tanggung jawab pembentuk peraturan perundang-undangan kepada lembaga yudisial tentu saja merupakan tradisi buruk dalam bidang legislasi yang harus segera diakhiri.
Semoga tradisi buruk legislasi ini tak berulang terhadap Perpol 10/2025. Harus dipahami bahwa mekanisme kontrol (judicial review) melalui lembaga yudisial idealnya diposisikan sebagai pintu terakhir manakala substansi suatu peraturan perundang-undangan masih dalam wilayah “abu-abu”, bukan yang substansinya nyata-nyata menabrak Konstitusi.




