spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Kejagung Melalui BPA Memulihkan Aset Negara Senilai Rp19,6 Triliun Sejak Tahun 2025

KNews.id – Jakarta 2 Januari 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memulihkan aset negara senilai Rp 19,6 triliun sejak 1 Januari hingga 30 Desember 2025. Aset yang dipulihkan merupakan hasil rampasan dari para tersangka tindak pidana korupsi.

“Terkait dengan Badan Pemulihan Aset, ini lembaga baru. Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan 2025 di kantornya, Rabu (31/12/2025).

- Advertisement -

“Mekanismenya melalui Pemulihan Aset, baik itu lelang, pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti,” lanjutnya.

Anang menerangkan, dari nilai tersebut terdapat pemulihan aset melalui lelang atau penjualan langsung barang sitaan senilai Rp 305.130.020.767. Kemudian penyelesaian uang pengganti senilai Rp 18.691.459.697.160. Lalu pemulihan hibah yang diberikan dengan total nilai Rp 232.957.451.000 dan pemulihan melalui setoran uang tunai senilai Rp 424.861.682.039.

- Advertisement -

Anang menyebut hingga kini pihaknya masih melakukan lelang hasil sitaan kasus korupsi. Salah satunya terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah dengan terpidana Harvey Moeis.

“Belum dilelang, tapi sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset),” tuturnya.

(FHD/Dtk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini