spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
spot_img

Buruh Masih Menanti Janji Dedi Mulyadi Revisi Upah Mininum Sektoral 2026

KNews.id – Jakarta 1 Januari 2026 – Ketua Dewan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan, pihaknya masih menunggu janji Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk merevisi upah minimum sektoral kabupaten dan kota (UMSK) 2026.

“Inilah yang ditunggu-tunggu publik, komitmen seorang gubernur yang dipandang memiliki kredibilitas, komitmen dan berintegritas,” kata dia di Bandung, Rabu (31/12/2025).

- Advertisement -

Sidarta menuturkan, UMSK ini bukan sekadar besaran upah, melainkan dasar hukum yang digunakan dalam penetapannya.

Di mana, Pemprov Jabar menyebut UMSK hanya layak diberikan pada sektor dengan risiko kerja tinggi dan sangat tinggi. Namun, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi dasar sah penetapan UMSK, tidak mensyaratkan klasifikasi risiko kerja.

- Advertisement -

“Klasifikasi risiko kerja tinggi dan sangat tinggi justru berasal dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yang sebetulnya hanya untuk mengatur jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Regulasi ini berlaku untuk kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan untuk penetapan upah minimum,” jelas Sidarta.

Karena itu, menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian, perbedaan tafsir dan bisa jadi cacat hukum. Selain itu, Sidarta mengingatkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota lahir dari dialog sosial tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Rekomendasi ini merupakan instrumen sah untuk menetapkan UMSK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Sidarta.

Janji Revisi Upah Minimum Sektoral 2026

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pemerintah tengah melakukan finalisasi revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Tahun 2026.

Menurut dia, langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons cepat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam mengakomodasi aspirasi serikat pekerja serta memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

- Advertisement -

“Gubernur menekankan pentingnya membangun pemahaman yang sama. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang keluar memiliki dasar hukum yang kuat dan rasa keadilan yang tinggi,” ujar Herman dalam keterangannya.

Dia menyebut, proses revisi ini dipicu oleh adanya permohonan penjelasan dari serikat pekerja terkait penetapan UMSK di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.

Herman menuturkan Gubernur Jawa Barat telah mengundang para Bupati dan Wali Kota dari delapan daerah terdahulu bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk berdiskusi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Sabtu (27/12/2025).

“Dalam arahannya, Gubernur menginstruksikan pembukaan ruang dialog seluas-luasnya guna menyamakan persepsi terkait implementasi regulasi PP No. 49 Tahun 2025,” kata Herman.

(FHD/Lpt)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini