KNews.id – Jakarta 1 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada ratusan tersangka yang ditetapkan sepanjang 2025. KPK menegaskan hal itu merupakan hasil kerja lembaga anti rasuah. “Dari (Kedeputian) penindakan selama satu tahun ini, KPK menetapkan 118 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan dalam konferensi pers pada Senin (22/12/2025).
Fitroh menyebut total tersangka tersebut bukan dari satu kasus saja. Mereka berasal dari perkara berbeda. Selain itu, KPK memamerkan sudah mengadakan sebelas operasi tangkap tangan (OTT) pada 2025.
“Ada sebelas penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi, atau yang lazim dikenal di masyarakat (dengan) sebutan OTT,” ucap Fitroh. Fitroh juga menyatakan kerugian negara turut menjadi atensi KPK sepanjang 2025. Total, ada triliunan uang hasil korupsi yang telah disetor ke negara oleh KPK.
“Memulihkan aset negara mencapai Rp1,53 triliun,” ujar Fitroh.
Fitroh juga meyakini pemulihan tersebut termasuk angka tertinggi dalam lima tahun terakhir KPK. Fitroh berjanji pengembalian kerugian negara atas perkara rasuah akan terus ditingkatkan di tahun berikutnya.
Berikut rangkuman 11 OTT KPK sepanjang 2025:
- Ogan Komering Ulu
OTT KPK pada 2025 diawali di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Maret 2025. Saat itu, KPK meringkus delapan orang, namun hanya enam yang berstatus sebagai tersangka perkara korupsi di Dinas PUPR OKU.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah; serta tiga mantan anggota DPRD, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III M. Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II Umi Hartati (UH). Mereka berperan sebagai penerima suap. Sedangkan dua orang lain berasal dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) berperan sebagai pemberi suap.
Kasus itu berkembang hingga akhirnya KPK menetapkan tersangka baru dan ditahan pada Kamis (20/11), yaitu: Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029, Robi Vitergo selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029, Ahmat Thoha selaku wiraswasta, dan Mendra SB selaku wiraswasta
- Sumatera Utara
OTT kedua bergeser ke Sumatera Utara (Sumut) pada 26 Juni 2025 dimana penyidik KPK menangkap lima tersangka suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
Para tersangka itu ialah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
- Kolaka Timur
Hampir tiga bulan kemudian, OTT bergerak ke Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 7 Agustus 2025. Dalam operasi senyap itu, KPK menggaruk Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis; Penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim; PPK proyek RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto; pihak PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady; dan pihak swasta rekanan KSO PT PCP Arif Rahman.
Mereka diumumkan berstatus tersangka suap perkara proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C. Proyek dengan nilai Rp 126,3 miliar ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025.
- Jakarta
Pada 13 Agustus, OTT KPK berlangsung di Jakarta. KPK melakukan OTT ini karena mengendus perkara suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang menjerat perusahaan negara PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Dalam perkara tersebut, KPK menaikkan status Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi, serta staf perizinan SB Grup Aditya sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady, dari KPK. Berkas dengan nomor perkara 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini diketahui telah teregister ke sistem kepaniteraan pada Kamis (18/12/2025).
- Jakarta
Publik dibuat gempar oleh KPK pada 20 Agustus karena penangkapan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Saat itu, KPK mencurigai ada praktek lacung di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Terdapat tersangka lain dalam kasus ini yaitu eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan mantan Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Kemudian mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe, mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Sepanjang tahun 2019-2024, jumlah uang yang digasak para tersangka ditaksir Rp53,7 miliar.
- Riau
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam; serta Kadis PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan menjadi target OTT KPK di Provinsi Riau pada 3 November 2025. Mereka menjadi tersangka kasus pemerasan di Pemprov Riau.
Kasus dugaan pemerasan ini melibatkan penerimaan uang Rp2,25 miliar. Perkara ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. Uang tersebut diperoleh sebagai bagian dari ‘jatah preman’ atas peningkatan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan kenaikan sebesar Rp106 miliar.
Terdapat tiga kali setoran fee untuk Abdul Wahid. Pertemuan awal antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT menyepakati fee 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran. Namun, kemudian disepakati menjadi 5 persen atau Rp7 miliar.
- Ponorogo
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko terciduk KPK dalam OTT di Ponorogo, Jawa Timur pada 7 November 2025. Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; serta pihak swasta, Sucipto turut ditangkap.
Keempat orang itu sudah menyandang status tersangka korupsi suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terkhusus bagi Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
- Lampung
Jelang akhir tahun, KPK masih tancap gas menggelar OTT yang kali ini dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah. Lewat OTT itu, 9 Desember akan selalu dikenang Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai hari ditangkap KPK bersama tiga orang lainnya. Mereka ditahan dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Akibat perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Mohamad Lukman Samsuri disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Banten
Penyidik KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di daerah Tangerang, Banten pada 17 Desember 2025. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta. KPK sayangnya menyerahkan perkara hasil OTT itu kepada Kejagung.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan karena Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) duluan pada Rabu (17/12/2025). KPK berdalih Kejagung telah menetapkan pihak yang diciduk KPK sebagai tersangka.
- Hulu Sungai Utara
Jaksa jadi sasaran KPK lagi dalam OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 18 Desember 2025. Berkat OTT tersebut, KPK meringkus tiga orang sebagai tersangka pemerasan penanganan kasus di Hulu Sungai Utara.
Para jaksa nakal itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budiyanto; serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi. Taruna bahkan sempat kabur sebelum akhirnya diserahkan ke KPK oleh Kejagung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
- Bekasi
Usia muda ternyata tak menjamin jauh dari perilaku korupsi. Ini terbukti dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) yang terjaring OTT KPK pada 18 Desember. Bahkan, ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK) turut diciduk dalam OTT yang sama dengan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta. Mereka kini berstatus tersangka perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Atas capaian OTT sepanjang 2025, KPK menegaskan tindakan ini bukan upaya terakhir. KPK memastikan setiap OTT akan jadi momentum perbaikan sistem agar lebih baik ke depannya. KPK berharap praktik korupsi tak lagi terjadi.
“Penindakan bukanlah akhir. Temuan dan pembelajaran dari penindakan jadi dasar penting untuk mendorong perbaikan sistem, tata kelola dan pengawasan agar praktik korupsi yang sama tidak kembali berulang,” ucap Fitroh.




