spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
spot_img

Dewan Fatwa Tertinggi Islam di Palestina Mengecam Rancangan UU Israel, Lawan Rencana Larangan Adzan

KNews.id – Tel Aviv 1 Januari 2026 – Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan ketua Komite Keamanan Nasional Knesset Zvika Vogel mengajukan undang-undang baru yang bertujuan untuk membatasi adzan di seluruh wilayah Palestina yang dijajah. Aksi tersebut langsung memicu keberatan para ulama di Palestina.

Kantor berita WAFA melansir, Dewan Fatwa Tertinggi Islam di Palestina mengecam rancangan undang-undang Israel tersebut. Dalam sebuah pernyataan pada Ahad, dewan tersebut mengatakan bahwa tindakan tersebut menargetkan masjid-masjid secara umum, dan khususnya Masjid Al-Aqsa dan Masjid Ibrahimi.

- Advertisement -

Mereka menyebut RUU tersebut sebagai kejahatan baru dalam kebijakan penindasan Israel, campur tangan dalam urusan agama, dan serangan terhadap ritual Islam di seluruh Palestina. Dewan menekankan bahwa adzan dari menara masjid tidak dapat dibungkam, terlepas dari denda atau hukumannya, karena ini adalah bagian integral dari iman Islam dan praktik keagamaan yang diwariskan.

Mereka mengkritik RUU tersebut sebagai upaya salah arah untuk menghapus sejarah Islam dan menerapkan Yudaisasi palsu di wilayah tersebut, serta memperingatkan bahwa hal tersebut dapat memicu perang agama yang lebih luas.

- Advertisement -

Dewan tersebut meminta komunitas internasional, termasuk pemerintah asing dan organisasi nonpemerintah, untuk melakukan intervensi guna menghentikan serangan terhadap masjid-masjid dan mencegah campur tangan Israel dalam ibadah umat Islam. Mereja menggambarkan RUU tersebut sebagai tindakan rasis dan bertentangan dengan hukum, norma internasional, dan undang-undang ketuhanan.

Palestine Chronicle melansir, RUU yang diusulkan akan melarang pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara di masjid tanpa izin. Berbeda dengan prosedur yang ada saat ini, izin tidak lagi diberikan secara otomatis melainkan memerlukan apa yang digambarkan dalam rancangan undang-undang sebagai “pemeriksaan yang cermat.” Jika disetujui, undang-undang tersebut akan berlaku secara luas di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.

Berdasarkan usulan tersebut, pengoperasian pengeras suara masjid tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 50.000 syikal (Rp 250 juta), sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan izin akan dikenakan denda 10.000 syikal (Rp 50 juta). RUU ini juga memperluas kewenangan penegakan hukum, memberikan wewenang kepada petugas polisi untuk melakukan intervensi langsung di lokasi.

Selain hukuman finansial, undang-undang tersebut memberi polisi wewenang untuk menyita peralatan suara di lapangan, sehingga memungkinkan penyitaan langsung pengeras suara masjid selama tindakan penegakan hukum oleh Polisi Israel. Membela inisiatif tersebut, Ben-Gvir menyebut azan sebagai kebisingan yang berlebihan, dan mengklaim bahwa hal itu membahayakan kualitas hidup dan kesehatan warga.

“Di banyak tempat, suara adzan tidak masuk akal dan merugikan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat. Ini adalah fenomena yang tidak dapat diterima,” katanya, seraya menambahkan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan memberi polisi alat penegakan hukum yang saat ini tidak mereka miliki.

Langkah ini mengikuti arahan yang dikeluarkan tahun lalu oleh Ben-Gvir yang menginstruksikan pimpinan polisi untuk mulai menyita pengeras suara masjid yang digunakan untuk adzan, khususnya di kota-kota Palestina di wilayah pendudukan tahun 1948, dengan klaim bahwa azan “mengganggu pemukim.” Menurut laporan media Israel, Ben-Gvir juga menyerukan agar denda dikenakan jika penyitaan pengeras suara tidak memungkinkan.

- Advertisement -

Walid Taha, kepala blok Persatuan Arab di Knesset, mengatakan pada Aljazirah bahwa apa yang dilakukan Ben-Gvir datang dalam konteks kebijakan rasis sistematis yang menargetkan warga Arab dan Muslim di Israel.

Ben-Gvir digambarkan sebagai “ekstremis rasis” yang menganut “ide-ide mirip Kahane” dan mendapat dukungan penuh dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Hal ini memungkinkan dia, dalam kata-katanya, “melakukan apa pun yang dia inginkan terhadap warga Arab di Negev, Segitiga, Galilea, dan kota-kota pesisir.”

Taha menunjuk pada apa yang dia gambarkan sebagai kampanye polisi yang “gila-gilaan” yang menargetkan kota-kota Arab, termasuk apa yang terjadi di wilayah Tarabin, di mana pasukan polisi dalam jumlah besar dikerahkan dan menutup pintu masuk ke kota-kota tersebut dengan balok beton, dalam sebuah adegan yang “menunjukkan bahwa wilayah tersebut berada di bawah penjajahan.”

(FHD/Rpk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini