spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Penetapan Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Melalui Proses Pembuktian Ketat

KNews.id – Jakarta 30 Desember 2025 – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus megakorupsi ijin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara pada 2024 jadi sorotan belakangan. Bagaimana dulu jalannya proses penetapan kasus yang merugikan keuangan negara sekitar RP 2,7 triliun tersebut?

Saut Situmorang, wakil ketua KPK periode 2015-2019 menceritakan bahwa penetapan tersangka kasus itu tanpa polemik di jajaran pimpinan. Saut adalah pemimpin di KPK yang mengumumkan peningkatan hukum kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara itu pada 2017.

- Advertisement -

Ia pada 3 Oktober 2017 mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas perannya sebagai pj bupati Konawe Utara 2007-2009 dan bupati Konawe Utara periode 2011-2016. Saut menceritakan pada saat pengusutan kasus itu nyaris tak ada perdebatan berarti di level penyidik maupun di tingkat komisioner.

“Saya lupa waktu itu berapa skornya di level pimpinan waktu itu (saat penetapan tersangka). Tetapi dalam kasus ini, pimpinan itu sangat solid,” kata Saut. Saat itu, ketua KPK dijabat Agus Rahardjo yang berlatar belakang akademisi.

- Advertisement -

Dan ketika itu, kata Saut mengungkapkan pengusutan korupsi di sektor pertambangan nikel, bagian dari program KPK dalam membantu pemerintah untuk penyelamatan kerugian negara di lingkup sumber daya alam dan mineral. “Dan kalau dari sisi formil maupun materiilnya, tidak ada keragu-raguan di situ,” kata Saut.

Dalam kasus tersebut, pengusutannya sudah sampai level ke pihak-pihak lain. Kata Saut, kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara itu ada dugaan keterlibatan dan keterkaitannya dengan lembaga-lembaga maupun unit-unit bisnis milik negara lainnya. “Di situ, ada melibatkan pihak lain, di antaranya karena itu juga menyangkut ekspor (nikel), yang itu ada (dugaan) keterlibatan bea cukai, dan juga ada keterkaitannya dengan Antam,” ujar Saut.

Dia menerangkan, banyak lahan-lahan pertambangan yang selama ini dimiliki maupun dalam penguasaan sah perusahaan negara. Namun sengaja dialihkan dengan cara melanggar hukum ke perusahaan-perusahaan pertambangan lain. Kata Saut, pengusutan kasus itu sampai pada penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka bukan proses yang mudah.

“Kami membacakan itu (penetapan tersangka) melalui kegiatan yang diawali adanya pengaduan masyarakat, pendalaman, cross check, double check, sampai masuk ke level penyelidikan. Pemaparan di tingkat direktur, di tingkat deputi, sampai ke tingkat pimpinan. Kemudian naik lagi ke tingkat penyidikan, pemaparan lagi di tingkat direktur, di tingkat Satgas, tingkat deputi, dan sampai ke tingkat pimpinan. Dan itu semua ada proses bukti-bukti yang disampaikan dalam pemaparan,” ujar Saut.

Karena itu, menurut Saut, saat ini menjadi tak masuk akal penjelasan dari KPK tentang alasan-alasan penghentian kasus tersebut yang dilakukan pada Desember 2024 pada masa transisi KPK dari ketua Firli Bahuri ke Setyo Budiyanto.

Kedua pimpinan tersebut berasal dari kepolisian. Demikian juga direktur penyidikan KPK pada kedua periode yakni Karyoto pada masa Firli dan Asep Guntur Rahayu. Saut melihat ada dua alasan yang disampaikan KPK melalui pemberitaan tentang alasan penerbitan SP3 kasus tersebut.

- Advertisement -

Pertama, terkait alasan KPK yang menyampaikan penghentian penyidikan kasus tersebut karena tak adanya cukup bukti menyangkut kerugian negara dalam Pasal 2, maupun Pasal 3 UU Tipikor yang disangkakan terhadap Aswad Sulaiman.

Kata Saut, alasan pertama itu mengada-ada. “Emang (Rp) 2,7 triliun (kerugian negara) yang kami sampaikan saat itu menghitungnya gampang?,” kata Saut. Dia memastikan, KPK dalam menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka, sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga-lembaga auditor yang dijadikan satu alat bukti.

“Jadi kalau disebut itu tidak cukup buktinya, itu kan kita juga melibatkan banyak pihak. Kita tidak mungkin bicara sampai kerugian negara sebesar itu tanpa adanya bukti. Dan bukti-bukti itu sudah ada di KPK,” kata Saut.

Saut Situmorang meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan melakukan audit dan penyelidikan internal di KPK terkait penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang merugikan keuangan negara sekitar RP 2,7 triliun itu.

“Dalam permasalahan ini, Dewas di KPK harus bekerja. Karena Dewas itu, kan kerjanya untuk mempelajari kinerja-kinerja dari pimpinan-pimpinan KPK, staf-staf KPK. Panggil pimpinannya, panggil penyidiknya untuk menjelaskan alasan kenapa itu (kasusnya) dihentikan,” kata Saut saat dihubungi Republika dari Jakarta, Senin (29/12/2025).

Saut menegaskan, KPK juga punya tanggung jawab hukum, maupun moral dalam menjelaskan utuh ke publik tentang alasan penerbitan SP3 atas kasus korupsi yang sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka.

Karena kata Saut, kinerja pemberantasan korupsi di KPK harus berbasis pada transparansi, akuntabilitas, dan keadilan untuk publik. Saut khawatir penerbitan SP3 dalam kasus tersebut memicu masalah internal yang berdampak pada kualitas KPK sendiri.

“KPK harus bertanggung jawab di situ. Dan sekali lagi, pemberantasan korupsi itu ada adigium dia (KPK) harus transparan, dijelaskan ke publik, akuntabel, prosesnya jelas nggak ini, bebas dari conflict of interest, apakah (penanganan kasus ini) sudah bebas dari konflik kepentingan, terus fairness, sudah adil nggak ini dalam pelaksanaannya,” ujar Saut.

Memang, kata Saut, dalam praktiknya penghitungan kerugian negara Rp 2,7 triliun itu belum diuji ke pengadilan. Namun begitu, Saut memastikan adanya hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara tersebut, merupakan satu alat bukti.

Dan kedua, kata Saut, alasan KPK menghentikan kasus tersebut karena menyangkut soal kadaluarsa delik suap. Saut memastikan, alasan tersebut meleset dari ketentuan batas waktu pembebasan perkara tindak pidana korupsi. “Kasus itu, tidak ada urusannya dengan kadaluarsa. Saya pikir alasan itu (kadaluarsa) gugur disebut sebagai alasan dihentikannya penyidikan,” ujar Saut.

Saut kembali mengungkapkan, dalam pengusut kasus tersebut pada 2017, penyidik ada menemukan bukti-bukti menyangkut pemberian suap oleh banyak perusahaan-perusahaan pertambangan yang mendapatkan percepatan IUP. Dalam menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka, penyidik punya bukti-bukti terkait penerimaan Rp 13 miliar pada saat menjabat sebagai pj bupati, maupun bupati definitif Konawe Utara. “Jadi kalau dia (KPK) bilang itu kadaluarsa, itu nggak seperti itu. Dan kalau dinyatakan KPK itu tidak cukup buktinya, saya kira itu sudah dua alat buktinya,” ujar Saut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara demi kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang selama ini diyakini terlibat. “Pemberian SP3 ini, untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” kata Budi melalui pesan singkat, Ahad (28/12/2025).

Penerbitan SP3 itu, pun kata Budi menjelaskan sesuai aturan dan kewenangan KPK dalam penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi. Terutama kata dia menyakut soal penerapan pasal 5 Undang-undang (UU) 19/2019 yang menyangkut soal kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Terkait dengan kurangnya alat bukti, kata Budi, kasus korupsi yang sudah menjerat pj bupati Konawe Utara 2007-2009, dan bupati Konawe Utara 2011-2018 Aswad Sulaiman (ASW) itu terkait dengan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001. Pasal-pasal dalam penerapan tersangka itu menyangkut soal adanya kerugian keuangan negara.

Dalam perjalanan pengusutan kasusnya di KPK, kata Budi, penyidik gagal melengkapi bukti-bukti tentang penjeratan pasal-pasal menyangkut kerugian keuangan negara itu.

“Penerbitan SP3 oleh KPK itu sudah tepat. Karena tidak terpenuhinya kecukupan alat-alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya itu, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Selanjutnya, kata Budi dalam penyidikan terkait kasus tersebut, juga ada menyangkut soal penggunaan pasal-pasal suap. Dan dalam penyidikan, kata Budi, tuduhan penerimaan suap tersebut terjadi pada 2009. Dan lama waktu peristiwa penerimaan suap itu dikatakan Budi mengandung sifat kadaluarsa.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi. Ia mengatakan, karena adanya kadaluarsa menyangkut penjeratan pasal-pasal suap, serta tak cukupnya bukti menyangkut kerugian keuangan negara, penyidik, kata Budi memilih untuk menerbitkan SP3.

“Jadi karena sudah kadaluarsa, terus kerugian negara nggak ditemukan, makan (penyidikan kasusnya) dihentikan (SP3) seluruhnya,” kata Budi.

Mantan wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga merasa aneh dengan penghentian penyidikan kasus korupsi yang sudah menjerat Aswad Sulaiman sebagai tersangka itu. Kata dia, bukti-bukti menyangkut soal kerugian keuangan negara terkait pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara itu sudah ada sejak peningkatan status hukum kasus tersebut pada 2017. Laode menegaskan, tak ada alasan bagi KPK dalam menerbitkan SP3 kasus tersebut.

“Kasus itu sangat tidak layak untuk diterbitkan SP3. Karena kasus tersebut menyangkut sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujar Laode, Ahad (28/12/2025).

Laode menegaskan, penjeratan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 2017 sudah sesuai dengan kecukupan bukti-bukti dalam peningkatan status hukum. “Maka itu sangat aneh kalau KPK menghentikan penyidikan kasus ini,” ujar Laode.

(FHD/Rpk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini