KNews.id – Jakarta – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi ringan berupa nonpalu enam bulan kepada majelis hakim yang mengadili kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Perkara tersebut melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Tom Lembong. Hasilnya tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, Jumat (26/12/2025). Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.
“Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” demikian petikan amar putusan.
Putusan tersebut diketok dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang dihadiri lima komisioner periode sebelumnya, termasuk Ketua KY Amzulian Rifai serta anggota Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta.
KY Terima Laporan Tom Lembong
Pada Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan kuasa hukumya. Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.
Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Namun, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom Lembong lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.




