spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Lengkap! Daftar UMP 2026 yang Sudah Ditetapkan di Sejumlah Provinsi

KNews.id – Jakarta – Pemerintah menetapkan batas akhir bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan sekaligus mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu (24/12/2025).

Ketentuan ini berlaku nasional dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di daerah, termasuk sebagai dasar penetapan upah minimum sektoral dan kabupaten/kota.

- Advertisement -

Penetapan UMP 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, regulasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi.

- Advertisement -

Namun hingga Selasa (23/12/2025) malam, belum semua provinsi mengumumkan hasilnya. Setidaknya 10 provinsi yang masuk dalam daftar UMP 2026 yang sudah ditetapkan, lengkap dengan besaran kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Lantas, provinsi mana saja yang sudah menetapkan UMP 2026? Berikut rangkuman lengkapnya.

Daftar provinsi UMP 2026 yang sudah ditetapkan

1. UMP Jawa Timur 2026

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMP Jatim 2026 naik sebesar Rp 140.895 menjadi Rp 2.305.985.

Kenaikan UMP 2026 Jatim tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025).

2. UMP Sumatera Utara 2026

- Advertisement -

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp 3.228.971. Angka ini naik Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.992.559.

Kenaikan UMP 2026 Sumut ini disebut telah sesuai dengan formula nasional dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

3. UMP Sumatera Selatan 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp 3.942.963, naik sekitar 7,10 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sembilan sektor usaha, dengan besaran tertinggi di sektor pertambangan dan penggalian.

4. UMP Sumatera Barat 2026

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengumumkan UMP Sumbar 2026 sebesar Rp 3.182.955. Nilai ini naik Rp 188.761 atau 6,3 persen dibandingkan UMP 2025.

Pemprov Sumbar juga menetapkan UMSP 2026 untuk dua sektor usaha yaitu Rp 3.214.846.

5. UMP Sulawesi Selatan 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.234. Angka ini meningkat 7,21 persen atau setara Rp 263.561 dari tahun sebelumnya.

Penetapan dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan dengan mengacu pada indeks alfa sebesar 0,8 persen untuk UMP.

6. UMP Sulawesi Tenggara 2026

Dewan Pengupahan Sulawesi Tenggara menyepakati UMP Sultra 2026 sebesar Rp 3.306.496, naik 7,58 persen atau Rp 232.944 dari UMP 2025.

Meski telah disepakati, keputusan ini masih menunggu pengesahan gubernur sebelum berlaku resmi pada 1 Januari 2026.

7. UMP Sulawesi Tengah 2026

Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2026 Sulteng sebesar Rp 3.179.565, naik 9,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, UMSP 2026 juga ditetapkan untuk sektor pertambangan dan sektor perkebunan kelapa sawit dengan nilai di atas UMP.

8. UMP Kalimantan Tengah 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan UMP Kalteng 2026 sebesar Rp 3.686.138. Nilai ini naik 6,12 persen atau Rp 212.516 dari UMP 2025.

Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha.

9. UMP Gorontalo 2026

Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.405.144, naik Rp 183.413 atau 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP 2026 Gorontalo ini mengacu langsung pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

10. UMP Nusa Tenggara Barat 2026

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menetapkan UMP NTB 2026 sebesar Rp 2.673.861, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penetapan dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta mengacu pada formula nasional.

11. UMP Nusa Tenggara Timur 2026

Pemerintah Provinsi NTT menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898, naik 5,45 persen atau Rp 126.929 dari UMP 2025.

Ketentuan ini diatur dalam SK Gubernur NTT dan berlaku efektif mulai awal tahun 2026.

12. UMP Bali 2026

UMP Bali 2026 resmi ditetapkan naik sebesar 7,04 persen menjadi Rp 3.207.459.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali 2026 bidang pariwisata sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I, sebesar Rp 3.267.693 per bulan.

Besaran upah tersebut tertuang dalam PKeputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang UMP Bali dan UMSP Bali Tahun 2026.

Sebagai informasi, UMP 2026 beberapa daerah seperti UMP 2026 Jateng (Jawa Tengah) akan diumumkan hari ini.

Kenaikan UMP 2026 di berbagai daerah berada di kisaran 5–9 persen, menyesuaikan formula nasional yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.

Dengan demikian, UMP 2026 yang sudah ditetapkan atau daftar provinsi UMP 2026 yang sudah ditetapkan resmi. Keputusan ini menjadi indikator awal arah kebijakan pengupahan nasional per 1 Januari 2026.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini