spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

ICW: Pengawasan Internal Kejaksaan Lemah, OTT Jaksa Hanya Fenomena Gunung Es

KNews.id – Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sistem pengawasan internal Kejaksaan Agung setelah sejumlah jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menilai pengawasan internal terhadap para jaksa tidak berjalan secara baik di lembaga kejaksaan itu.

“Sebagai contoh, di dalam Peraturan Jaksa itu dijelaskan ada mekanisme pengawasan. Tapi pengawasan itu tidak membahas secara lebih spesifik mengenai upaya penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember 2025.

- Advertisement -

Menurut catatan ICW, kata Wana, penegakan hukum tindak pidana korupsi rentan disalahgunakan. Contohnya, dalam penanganan perkara hingga menghilangkan atau meringankan suatu tuntutan perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga hukum. “Bagi kami itu adalah fenomena gunung es saja. Yang sebenarnya harusnya itu bisa ditanggulangi oleh kejaksaan,” kata dia.

KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Tangkap tangan tersebut berkaitan dalam dugaan pemerasan penanganan perkara di wilayah Hulu Sungai Utara.

- Advertisement -

Para penyidik KPK mengamankan 21 orang dalam tangkap tangan itu. Kemudian, lembaga antirasuah memboyong enam orang ke gedung KPK di Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih intensif.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budiyanto; serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.

Di waktu yang bersamaan, KPK juga melakukan operasi di Tangerang, Banten. Lembaga antirasuah menciduk Kepala Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen (RZ). Namun, mereka menyerahkannya ke Kejaksaan Agung.

Rupanya Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan lebih dulu pada 17 Desember dan menetapkan Redy sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan perkara UU ITE. Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan lima orang tersangka terdiri dari Redy, dua jaksa lain bernama Rivaldo Valini dan Herdian Malda Ksastria, serta dua pihak swasta.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini