spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Kasus Minyak Mentah Petral, Kejagung Periksa Sudirman Said

KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.

“Iya benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).

- Advertisement -

Anang menyampaikan, pemeriksaan terhadap Sudirman Said masih berlangsung.

“Masih berlangsung,” ucap dia.

- Advertisement -

Anang menyebutkan, Sudirman diperiksa karena ia sedang menjabat sebagai Menteri ESDM ketika kasus korupsi di Petral berlangsung.

Kasus Petral

Diberitakan sebelumnya, Kejagung membantah telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Institusi ini menegaskan penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan di internal Kejaksaan. Anang menjelaskan, penyidikan kasus Petral di Kejagung mencakup periodisasi 2008-2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi yang berada dalam periode 2009-2015.

“Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” beber Anang.

- Advertisement -

(NS/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini