KNews.id – Tanjung Selor Kalimantan Utara 22 Desember 2025 – Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (SETARA) bersama Masyarakat Terdampak dan Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM) hari ini resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan NegeriTanjung Selor.
Gugatan ini diajukan atas perampasan tanah warga, penerbitan HakGuna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang cacat hukum, serta pembiaran negara dalam pelaksanaan proyek Kawasan Industri Tanah Kuning-Mangkupadi yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Gugatan ini diajukan oleh warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, yang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2009. Namun sejak 2011, tanah tersebut ditindih Hak Guna Usaha (HGU) PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP)dan kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), tanpa persetujuan pelepasan hak dan tanpa ganti rugi.
Konflik agraria ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan hingga kini tidak pernah diselesaikan secara adil. Di saat yang sama, warga menolak rencana dan aktivitas pembangunan PLTU Captive (PLTU Kawasan) di dalam kawasan PT KIPI, karena bahkan sebelum PLTU tersebut beroperasi, aktivitas tongkang dan lalu lintas industri telah merusak bagan nelayan, mengganggu wilayah tangkap, dan menurunkan pendapatan nelayan Kampung Baru, Mangkupadi dan memperparah tekanan sosial, ekonomi, serta lingkungan yang telah lama mereka alami.
“Sejak adanya PSN KIPI di Mangkupadi kebun-kebun bahkan pemukimansaya dan warga lainnya dicaplok HGB milik PT KIPI yang membuat masyarakat Mangkupadi terkhusus kami di wilayah kampung Baru menjadi sengsara.Total luasan HGU milik PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) 7.817,37 hektar yang kemudian di take over menjadi HGB milik PTKalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).
Padahal kami hidup disana jauhsebelum masuknya perusahaan bahkan saya memiliki sertifikat hak miliksejak tahun 2009 yang telah saya bangun rumah diatasnya tetap juga ditindih HGU dan HGB KIPI,” ujar Arman, salah satu warga penggugat.Koalisi menilai kasus Mangkupadi bukan persoalan individual, melainkan mencerminkan pola pelanggaran yang terstruktur dan sistemik, antara lain:
1. penerbitan HGU/HGB di atas tanah permnukiman dan lahan garapan warga;
2. pengabaian enclave masyarakat seluas ±6.935 hektare;
3. pelanggaran RTRW provinsi dan kabupaten;
4. penetapan PSN tanpa kajian HAM dan lingkungan secara sepihak
5. serta pembiaran oleh lembaga-lembaga pengawas negara, meskipun konflikdan dampak lingkungan telah diketahui luas.
Padahal, sejak 2011 telah ada Kesepakatan Bersama yang menyatakan tanah masyarakat harus dienclave dan dikompensasi, dan kembali ditegaskan dalam Berita Acara Musyawarah tahun 2021.
Namun seluruh kesepakatan tersebut tidak pernah dijalankan, sementara aktivitas industri yang berlabel hijau dan PLTU captive batu bara ini terus berlangsung dan menimbulkan pencemaran udara, tekanan sosial, serta ancaman relokasi warga.
Akibat perampasan tanah dan pembiaran yang terjadi bertahun-tahun tersebut, warga mengalami kerugian sangat besar, baik secara materiil maupun immateriil, dengan nilai ditaksir mencapai ± Rp 10 miliar.
Di sisi lain, negara juga berpotensi mengalami kerugian keuangan hingga ± Rp 1,425 triliun, yang berasal dari tidak optimalnya penerimaan BPHTB dan PPh Final atas penerbitan dan peralihan hak atas tanah.
Lebih dari sekadar angka, kondisi ini telah menyebabkan warga kehilangan tanah sebagai sumber kehidupan, terampasnya ruang hidup dan mata pencaharian, serta runtuhnya rasa aman dan kepastian hidup akibat tekanan, ancaman, dan ketidakadilan yang terus dibiarkan. Melalui gugatan ini, Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara bersama Warga Terdampakdan Tim Hukum menuntut:
1. Pengakuan dan pemulihan penuh hak milik warga atas tanah yang dirampas;
2. Pembatalan HGU/HGB yang cacat hukum dan pengukuran ulang oleh BPN;
3. Penghentian sementara aktivitas industri dan PLTU captive yang merusak lingkungan;
4. Peninjauan dan pencabutan PSN Tanah Kuning-Mangkupadi beserta seluruh izin turunannya;
5. Pertanggung jawaban hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk lembaga negara yang melakukan pembiaran;
6. Pemulihan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat Kampung BaruMangkupadi.
7. Penghentian dan STOP penggunaan PLTU
Captive Koalisi menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dibangun di atas perampasan tanah, pelanggaran HAM, dan kerusakan lingkungan. Status PSN tidak boleh dijadikan tameng untuk menghilangkan hak konstitusional warga negara.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang memiskinkan rakyat, merusak lingkungan, dan mengabaikan hukum,” tegas Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara.
Dalam perkara ini, Koalisi bersama Tim Hukum dan masyarakat terdampak juga mengajukan Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) kepada Pengadilan Negeri Tanjung Selor atas seluruh objek tanah dan hak atas tanah yang disengketakan di wilayah Tanah Kuning-Mangkupadi, termasuk tanah yang dikuasai dan/atau diklaim oleh PT BCAP dan PT KIPI yang bersumber dari HGU dan HGB bermasalah.
“Kami meminta pengadilan menguji secara hukum proses dan dasar penerbitan HGB PT KIPI, serta memulihkan hak-hak warga yang dirugikan, kami juga mengajukan permohonan sita jaminan agar selama proses gugatan ini tidak ada aktivitas pembangunan oleh PT KIPI yang merugikan warga” tegas Sirul sebagai kuasa hukum. Melalui gugatan ini, warga berharap Pengadilan Negeri Tanjung Selor dapat:
1. Menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan dan/atau penggunaan HGB PT KIPI
2. Mengakui dan melindungi hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka kuasai
3. Memerintahkan pemulihan hak dan ganti kerugian yang adil bagi warga terdampak.
Permohonan ini diajukan untuk menjaga status quo serta mencegah pengalihan, pemecahan, penggabungan, pembebanan hak, maupun pembangunan lanjutan atas objek sengketa selama proses persidangan berlangsung, agar putusan pengadilan tidak menjadi hampa (illusoir).
Koalisi menilai terdapat kekhawatiran nyata objek sengketa dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga sita jaminan menjadi instrumen hukum yang sah, mendesak, dan diperlukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 227ayat (1) HIR, Pasal 180 ayat (1) HIR, serta ditegaskan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, guna menjamin putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif dan melindungi hak-hak masyarakat.
(FHD/NRS)




