KNews.id – Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Ibrahim Arief, membantah terlibat dalam pertemuan dengan pihak Google pada November 2019. Bantahan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, guna merespon pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir.
Menurut Afrian, Ibrahim tidak mengenal pejabat Kemendikbudristek maupun pihak Google yang disebut dalam pemberitaan. Sebab, diperiode tersebut, Ibrahim masih bekerja di perusahaan swasta kompetitor Gojek. Ibrahim saat itu juga tengah berada di London guna menjajaki proses wawancara kerja dengan perusahaan teknologi global Facebook dan Amazon.
“Klien kami tidak mengetahui adanya pertemuan sebagaimana diberitakan, dan jika pertemuan itu memang terjadi, klien kami tidak pernah terlibat atau dilibatkan di dalamnya,” kata Afrian dalam keterangan tertulis, Ahad, 21 Desember 2025. Sebagian waktu, lanjut Afiran, Ibrahim juga berada di London untuk wawancara kerja dengan Facebook dan Amazon.
Menurut Afrian, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 16 Desember 2025 juga menegaskan posisi kliennya. “Telah ditegaskan bahwa Klien kami tidak disebut sebagai pihak yang hadir atau terlibat dalam pertemuan pada November 2019,” katanya.
Dakwaan itu juga menyebut Ibrahim Arief tidak menerima keuntungan apa pun terkait pengadaan Chromebook dan CDM. Afrian menyebut kliennya bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan hingga persidangan. “Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, adil dan imparsial, sehingga Klien kami mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.”
Rilis tersebut muncul setelah kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, sebelumnya menyatakan pertemuan dengan Google tidak dihadiri kliennya. Pertemuan itu, kata Ari, hanya dihariri oleh Ibrahim Arief dan Jurist Tan.
Menanggapi klaim kuasa hukum Ibrahim Arief, Ari mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan siapa saja yang hadir secara persis dalam pertemuan awal tersebut. “Mungkin saja, karena itu kita tidak terlalu ingat siapa yang persisnya,” kata Ari saat dikonfirmasi Ahad, 21 Desember 2025.
Ari menyebut timnya memiliki catatan komunikasi internal ihwal pembahasan penawaran teknologi pendidikan. “Kami memiliki percakapan di WA Group. Chatnya itu, percakapan yang lengkap itu kita miliki,” ujarnya. Menurut Ari, pembahasan mengenai Google, Windows, dan opsi teknologi lain tercatat dalam percakapan tersebut dan akan ditunjukkan di persidangan.
Ia mengklaim, pertemuan dengan Google, jika memang terjadi, bukanlah persoalan. “Pertemuan itu dilakukan secara terbuka dan memang pertemuan yang bicara tentang bisnis to bisnis,” katanya. Ari menolak anggapan bahwa pertemuan tersebut mengandung unsur negatif atau rahasia.
Menanggapi tudingan jaksa bahwa pertemuan itu mengunci keputusan penggunaan Chrome OS, Ari menyebut proses pengadaan tidak mungkin terjadi tanpa tahapan awal. “Tidak mungkin juga ujuk-ujuk kalau nggak ada pembicaraan di awal,” ujarnya.
Ari menegaskan inti pembelaan timnya. “Yang terpenting tidak adanya kolusi ataupun kesepakatan jahat,” kata dia. Menurut Ari, pertemuan untuk kepentingan bisnis sah dilakukan selama transparan dan tanpa niat jahat.
Dalam perkara ini, jaksa telah mendakwa tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; dan Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek. Nadiem tidak hadir dalam persidangan karena menjalani pemulihan pascaoperasi, namun perannya diuraikan dalam surat dakwaan ketiga terdakwa.
Salah satunya ihwal persamuhan pendiri Gojek itu dengan petinggi Google. Jaksa mendapatkan catatan pertemuan Nadiem dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia Pacific Google, serta Putri Ratu Alam yang merupakan petinggi Google Indonesia pada November 2019.
Pertemuan itu, tuding jaksa, mengunci keputusan penggunaan sistem operasi Chrome (Chrome OS) di sekolah-sekolah, jauh sebelum kajian teknis resmi terbit pada Juni 2020. Akibatnya, dalam konstruksi perkara jaksa, Kementerian Pendidikan tidak memilih sistem operasi komputer lain karena ada kesepakatan dalam pertemuan itu.




