spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Jaksa Ungkap Nadiem Copot Dua Pejabat Kemendikbudristek karena Tak Ikuti Arahan Pengadaan Chromebook

KNews.id – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim mencopot dua pejabat Kemendikbudristek karena tidak mengikuti arahannya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

- Advertisement -

“Pada tanggal 2 Juni 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti dua pejabat Eselon 2 di Kemendikbud, yaitu pertama, Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Pejabat kedua yang diganti adalah Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen Poppy Dewi Puspitawati yang digantikan oleh Mulyatsyah.

- Advertisement -

Jaksa mengungkapkan, dua pejabat ini diganti karena mereka tidak sependapat dengan Nadiem soal pengadaan laptop Chromebook.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini