spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
spot_img

MAKLUMAT YOGJAKARTA Satu Pasal UUD 45 (asli) di Ganti Indonesia Telah Mempertaruhkan Kedaulatan Negara

KNews.id – Yogyakarta 15 Desember 2025 – Setelah mencermati : Perkembangan dinamika praktek penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang terus memburuk.

Pasal 33 UUD 45 ( asli ) yang dengan tegas, anti – penjajah, tanpa celah, telah diganti sama artinya kedaulatan NKRI telah diserahkan dan dikuasai pihak kapitalis ( asing )

- Advertisement -

Proses penggantian / perubahan pasal 33 UUD 45 ( asli ) ayat :

1. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
2. ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
3. ” Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

- Advertisement -

Dirubah / diganti  dengan penambahan 2 (dua) ayat : 

4. “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

5. ” Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”

Dampaknya :
– “Ayat 1 sanpai 3, tegas, anti – penjajah, tanpa celah, telah diganti khususnya ayat 5 dengan segala UU dan Peraturan lainnya bentuk lain sebagai penyerahan SDA dan Kedaulatan Negara kepada  Kapitalis Asing”.

Substansinya :
– “Semua cabang-cabang produksi penting dikuasai asing, kekayaan alam dikeruk tanpa kendali, banjir dimana mana dengan korban yang sangat mengerikan”.

Kepada Presiden Prabowo Subianto, kami ingatkan :

- Advertisement -

1. Ini penjajahan asimetris paling mengerikan, mematikan, canggih dan dahsyat di Indonesia.

2. Pasal 33 UUD 45 ( asli ) adalah benteng kedaulatan ekonomi Indonesia, dihancurkan hanya dengan satu ayat 5 UUD 2002 ( palsu ).

3. Batalkan semua perundang – undangan dan peraturan lainya yang berpotensi perampok dan merusak alam Indonesia

4. Negara mutlak harus kembali kepada UUD 45 ( asli )

5. Kehancuran negara sudah di depan mata dan apabila ini diabaikan maka benar benar kedaulatan negara dalam bahaya.

Maklumat Yogyakarta

– Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
– Prof. Dr. Rochmat Wahab
– Prof. Dr. Soffian Effendi.

CP :
_”Sutoyo Abadi”_ telp. 081390039000

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini