KNews.id – Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sejumlah langkah represif mulai dari gijzeling alias penyanderaan hingga pemidanaan terhadap wajib pajak. Teranyar, otoritas pajak di Jawa Tengah dan Jawa Barat melancarkan upaya penindakan terhadap ketidakpatuhan WP dengan mekanisme proses hukum.
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II melalui kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Cikarang Selatan misalnya, yang melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap MW, komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, Kamis (11/12/2025), di kediaman pribadinya, di Ancol, Jakarta Utara.
Tindakan ini diambil sebab MW memiliki utang pajak sebesar Rp21,1 miliar yang tidak dilunasi sejak 2021. Upaya hukum itu merupakan bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara dan penegakan hukum perpajakan. Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menyebut upaya paksa itu dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.
“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Jumat (12/12/2025).
Sebelum penyanderaan, Kanwil DJP Jabar II sudah melakukan upaya penagihan mulai dari surat teguran, imbauan, pemanggilan sampai dengan surat paksa. Upaya penagihan aktif turut dilakukan meliputi pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo sampai dengan pencegahan ke luar negeri sejak 2023-2024.
Berdasarkan data administrasi, utang pajak penanggung pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak 2022-2023. Untuk diketahui, upaya penyanderaan dilakukan dengan berlandaskan Undang-Undang (UU) No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU No.19/2000.
Beleid itu memungkinkan gijzeling terhadap penanggung pajak dengan utang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beritikad baik dalam melunasinya. Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan dengan izin Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan Jakarta.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.137/2000, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya. Melalui langkah ini, DJP berharap utang sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan secara optimal.
Pemidanaan di Jawa Tengah
Adapun di Jawa Tengah, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I telah menyerahkan tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Mereka adalah RH, KH dan MM.
Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Pada berkas perkara itu, RH selaku Direktur Utama PT DPE diduga bersama-sama dengan KH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli sampai dengan Desember 2022.
Selain itu, MM melalu PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari sampai dengan Maret 2020. RH dan KH diduga melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a, dan tersangka MM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Atas perbuatan tersangka RH dan KH tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp8,5 miliar dan tersangka MM sebesar Rp2,6 miliar.
Bagi RH dan KH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun sekaligus pidana denda dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur. Sementara itu, MM dapat dijatuhi pidana penjara enam bulan sampai dengan maksimal enam tahun dan diwajibkan membayar pidana denda dua sampai dengan empat kali jumlah pajak terutang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah sinergi berbagai pihak aparat penegak hukum. “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ungkapnya.
Nurbaeti juga menjelaskan bahwa sebetulnya baik RH, KH maupun MM telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan. “Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya.
Bebas Karena Lunasi Pajak
Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap PBC, Direktur Utama PT PIR. Sanksi dicabut setelah PBC melunasi seluruh tunggakan dan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 44B Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Perinciannya, PT PIR telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang bayar sebesar Rp536,64 juta dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1,60 miliar, sehingga total yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp2,13 miliar. Pembayaran tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Direktorat Jenderal Pajak.
Penyidik pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara yang juga Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan I Gede Wirawiweka menjelaskan langkah penghentian penyidikan ini diawali permohonan informasi besarnya kerugian pada pendapatan negara oleh PBC selaku Direktur PT PIR, kemudian diikuti jawaban resmi DJP mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Setelah seluruh kewajiban dilunasi, tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung.
Selanjutnya, Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan penelitian dan penyusunan pendapat atas permohonan tersebut, yang dituangkan dalam laporan penelitian dan Nota Dinas kepada Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan hasil penelitian itu, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Republik Indonesia kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 938 Tahun 2025 tertanggal 17 Oktober 2025 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas nama PBC.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan PBC melalui PT PIR pada tahun 2020, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi untuk masa pajak Maret 2020 sampai dengan Desember 2020.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Penghentian penyidikan ini dilakukan dengan merujuk pada Pasal Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan apabila wajib pajak atau tersangka telah melunasi seluruh kerugian negara, yaitu pajak yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi administrasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian penyidikan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2021.
“Keputusan ini menggambarkan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan untuk proses pidana merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan, ultimum remedium, dan lebih mendorong wajib pajak untuk melakukan pemulihan atas kerugian negara melalui pembayaran,” jelas Wirawiweka dikutip dari siaran pers, Kamis (11/12/2025)




