spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera di Segel, DPR: Harus Disanksi Pidana

KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti langkah Kementerian Kehutanan yang telah menyegel empat perusahaan dan tujuh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga menjadi penyebab banjir besar di Sumatera.

Daniel meminta pemerintah mendorong penegakan hukum hingga ke ranah pidana, bukan hanya administratif. Menurutnya, kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan telah berdampak langsung pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.

- Advertisement -

“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel dalam keterangannya, (12/12/2025).

Ia juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel tersebut. Transparansi, menurut Daniel, menjadi elemen penting agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

- Advertisement -

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” tegasnya.

Minta Pemerintah Gerak Cepat

Sementara, di Sumatera Barat, dampak bencana tercatat lebih meluas hingga mencakup 13–14 kabupaten/kota. Tampak dalam foto, rumah-rumah terlihat rusak setelah banjir melanda Malalak, Sumatera Barat, Kamis 27 November 2025. (AP Photo/Ade Yuandha)

Daniel berharap pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuatan modal.

“Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” tutup Daniel. Seperti diberitakan, empat korporasi yang disegel adalah PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN dan PLTA BT/ PT NSHE. Sedangkan 7 PHAT yang disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Menurut hasil investigasi, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

- Advertisement -

Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat 6).

(FHD/Lpt)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini