Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta , Ada undangan kemarin (11/12/2025) Gelar Perkara Khusus dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk gelar perkara yang ditujukan kepada 8 orang Tersangka (TSK) agar hadir pada hari Senin, 15 Desember 2025.
Dan substantif pada surat undangan terkandung makna yang isinya antara lain, bahwa gelar perkara khusus diadakan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jayw diantaranya dikarenakan ada 2 faktor yang dijadikan rujukan oleh tim penyidik Reskrimum, yakni:
1. Permintaan dari atas nama Tim Pembela Hukum Bang Eggi Sudjana;
2. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Bahwa dikarenakan penulis/ pengamat adalah salah seorang dari 8 TSK serta termasuk subjek hukum selaku TSK yang diundang dan diminta hadir, sehingga Penulis (DHL) wajar selaku pengamat hukum memberi tanggapan hukum melalui (sementara) bentuk pdf dan segera akan dikirimkan kepada penyidik dalam bentuk naskah asli diatas kertas surat, isi surat tanggapan penulis (DHL) adalah terkait keberatan diundang sebagai peserta gelar perkara khusus dengan argumentasi tidak sebagai pihak yang ikut minta diadakannya gelar perkara, namun tetap menghormati undangan karena datang dari tim penyidik yang sah dari lembaga polri.
Namun spesial kepada kelompok pertama Tim Pembela Bang Eggi Sudjana, penulis tidak yakin apa materi narasi substansial suratnya, bisa jadi hanya mengatasnamakan diri kliennya dan garis besar isi suratnya sebatas nota protes terkait inti dari “penetapan Eggi sebagai TSK” karena riil kliennya (Eggi) belum pernah sekalipun di BAP oleh Penyidik disebabkan terhalang uzur (sakit) dengan bukti dilengkapi data medis (medical record) sehingga butuh gelar perkara terhadap dirinya saja (seorang) tidak kolektif ? Entah lah..
Selanjutnya dan oleh karenanya selaku dari 8 orang TSK bisa menerbitkan kans dampak (legal risks), maka wajar preparing dalam ruang pro justicia mempertanyakan kepada kedua kelompok yang dijadikan rujukan gelar perkara oleh tim penyidik, “kenapa seandainya kedua kelompok pengacara tersebut” menemukan kekeliruan dalam penerapan metode atau tehnis dalam beracara atau ditemukan pelanggaran hukum pidana formil yang siginifikan dilakukan oleh tim penyidik terhadap proses hukum penetapan TSK kepada para kliennya, maka kenapa tidak justru menjadikan (dijadikan) peluang hukum untuk melakukan Pra Peradilan terhadap penetapan status TSK ?
Maka timbul pertanyaan hukum dari penulis apakah para oknum pengacara meyakini jika pasca gelar perkara, maka mutatis mutandis penetapan status TSK akan dicabut oleh tim penyidik ?
Atau mereka (oknum) yang “tak berkejelasan bagi penulis,” langsung akan mengajukan prapid pasca gelar perkara ?
Maka prediksi pengamat para oknum pengacara dimaksud, apakah sengaja ingin mengundang “tsunami of legal behavior” mendekat kepada kliennya ? Atau minim pemahaman sikon sejarah politik hukum selama ini dan dinamika gejala gejala penegakan hukum kontemporer yang (masih) berlangsung. Atau berharap agar “segera berkepastian ajang solek pemanggungan berkelanjutan”, atau tidak memahami , kurang mengerti atau sengaja bandal terhadap makna ‘cooling down’ . Entah lah …
Maka sebagai penutup kembali penulis selaku TSK karena terlanjur diundang dan baru tahu ada surat yang dikirimkan oleh kedua kelompok tim advokasi yang sebelumnya penulis “tidak tahu dan dipastikan penulis tidak mengenali para oknum pengacaranya”. *Catatan hukum;* tidak pernah melihat surat kuasanya. Namun Penulis usahakan insya Allah bakal hadiri undangan gelar perkara setidak-tidaknya penulis diwakili oleh Advokat Arvid Saktyo (Sekjen KORLABI) selaku Kuasa Hukum Penulis dan Ketua Tim Hukum KORLABI atau bersama dengan Ketua TIM API (Azis Yanuar) hanya oleh sebab menghormati undangan dari pengundang Tim Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya dan menghormati institusi polri Polda Metro Jaya Jo vide isi Pasal 5 UU. Tentang Advokat.
(FHD/NRS)




