KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Meskipun, Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo mengungkapkan alasan belum menahan Erwin. Dia menyebut, penahanan terhadap kepala daerah ataupun wakil kepala daerah harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Irwan, dilansir Antara, Rabu (10/12/2025).
Selain Erwin, Kejari Kota Bandung juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029 Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” jelas Irfan.
Modus Korupsi
Irfan menjelaskan, Erwin dan Rendiana Awangga diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta paket pengadaan barang dan jasa. Paket-paket tersebut diduga menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan keduanya.
“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” katanya. Dia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
“Sangat terbuka peluang keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Erwin Sempat Diperiksa 7 Jam
Erwin diperiksa Kejari Kota Bandung terkait dugaan kasus korupsi dan penyelewengan kekuasan beberapa bulan lalu. Dia diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam. Erwin mengaku dimintai sejumlah pertanyaan oleh jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan terkait jual beli jabatan.
“Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Kayaknya saya nggak bisa banyak panjang bicara, tapi yang pasti kita hormati proses penyidikan dan mudah-mudahan bisa terang benderang. Saya percaya bahwa hukum akan ditegakkan di Indonesia ini, apalagi ini di Kota Bandung,” jelas Erwin di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Erwin mengaku memenuhi pemeriksaan tersebut sebagai warga negara yang taat kepada hukum. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Kejaksaan.
“Tentunya sebagai warga negara yang baik, saya taat hukum, harus mendukung pemberatasan korupsi atau apapun di Pemkot Bandung. Saya memberikan keterangan sesuai dengan kemarin saya beritakan,” ucap Erwin.




