KNews.id – Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan. Kedua tersangka itu adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC).
EKW selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkertaapian Medan tahun 2021-2024. Sementara MHC yang memiliki latar belakang jabatan sama dengan EKW.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka, EKW dan MHC,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Asep menuturkan, kedua tersangka dijerat pasal yang sama, yaitu Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Akibat perbuatan mereka, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” Asep menandasi.
Sebagai informasi, dalam konstruksi perkara keduanya diyakini melakukan perbuatan pengkondisian terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK.
Diketahui, hal yang dikondisikan adalah Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB), dengan berkoordinasi bersama Pokja paket pekerjaan JLKAMB maupun dengan modus kegiatan “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum atau pada saat proses lelang.
KPK Periksa 4 Saksi
Pada 19 November 2025, KPK mengaku mendalami aliran dana proyek jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara, dan Surabaya, Jawa Timur.
“Penyidik mendalami materi seputar plotting-an (perencanaan) paket pekerjaan, dan aliran dana pada proyek tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir Antara, Rabu (19/11). Budi mengatakan pendalaman tersebut didalami penyidik saat memeriksa empat saksi kasus DJKA Kemenhub pada 17 November 2025.
Para saksi tersebut adalah seorang pihak swasta bernama Pebi Kristyawan, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, serta mantan pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara Uki Apriyani. Ketiganya diperiksa untuk klaster wilayah Medan, Sumut.
Sementara untuk klaster Wilayah Surabaya, Jatim, saksi yang diperiksa adalah Manajer Umum Operasi 4 pada Divisi Infrastruktur PT Wijaya Karya atau Wika (Persero) Aries Sugiarto Rachman.
Awal Mula Kasus Terkuak
Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Setelah beberapa waktu atau hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 17 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.




