Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews id – Jakarta, Bahwa Penulis (Pengamat), pada Kamis 20 Novembwr 2025 menerima kiriman dalam bentuk screen shot dari senioren aktivis muslim Prof Dr Eggi Sudjana SH., Msi. yang isinya “seolah” pemberitahuan dari Humas Polda Metro Jaya perihal pencekalan keluar negeri terhadap 8 orang Tersangka (TSK) yang ditetapkan oleh penyidik reskrimum polda metro jaya, akibat dari laporan Jokowi dan pecinta Jokowi terhadap dugaan “representatif” publik, bahwa Jokowi diduga terindikasi pengguna Ijazah S-1 Palsu dari UGM.
Kebetulan Pengamat (DHL) sama dengan Prof. Eggi sebagai bagian dari ke 8 orang TSK dimaksud.
Dan perlu disampaikan sesuai isi BAP di Mabes Polri dan Reskrimum Pengamat adalah sebagai konseptor laporan dan juga salah seorang anggota TPUA yang melaporkan Jokowi di Mabes Polri (Prof Eggi, Kurnia, dan Rizal Fadillah serta Muslim Arbi), dan Pengamat salah seorang dari 3 orang yang diterima bersilaturahmi di kediaman Jokowi pada Rabu,16 April 2025 (DHL, Kurnia dan Rizal Fadillah) yang ke-3 nya juga termasuk dari 8 orang yang ditetapkan menjadi TSK (Prof Eggi, Kurnia, Rizal F, DHL dan Rustam, Dr. Roy, Dr. Rismon dan dr. Tifa).
Selaku Pengamat Hukum, tentu saja penetapan hukum cekal keluar negeri ini cukup membuat galau, khususnya bagi rekan senioren selaku Ketua TPUA, Prof. Eggi yang fakta sempat dirawat di RS. Siloam, Surabaya, dan juga sempat di rawat di RS diluar negeri karena menjalankan operasi.
Oleh karenanya kebenaran adanya informasi terkait pencekalan ini perlu kejelasan hukumnya, selain disebabkan bakal berdampak kesulitan bagi ke 8 orang TSK karenà tidak mustahil sewaktu waktu akan berkunjung keluar negeri (kunjungan wisata, *melanjutkan pendidikan/ edukatif*, ziarah, umroh atau menunaikan haji).
Serta diantaranya sesuai fakta medis, seandainya Prof Eggi tiba-tiba harus menjalani check up terhadap hasil operasi pengobatan kembali ke RS diluar negeri, bukankah harus melalui proses pencabutan pencekalan terlebih dahulu dan apakah disetujui ?
Jika disetujui berapa lama proses hukumnya ?
Dari sisi hukum jika benar 8 orang tersebut dikenakan penetapan pencekalan, tentu penyidik rekeskrimum Polda dalam penetapannya harus didasari rujukan sesuai asas ketentuan sistimatika hukum yang berlaku (asas legalitas).
Dalam konteks hukum, penyidik harus memberitahukan pencekalan kepada yang dicekal berdasarkan asas hak asasi manusia (HAM) dan asas keadilan sesuai prinsip profesionalitas, proporsional, transparansi dan akuntabilitas yang tercakup di dalam asas asas good governance.
Dasarnya adalah:
1. UU. RI. Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. UU.RI Nomor 63 Tahun 2024 Penyidik harus memberitahukan alasan pencekalan kepada yang bersangkutan;
2. UU.RI Nomor 39 Tentang HAM: Penyidik harus memberitahukan hak-hak tersangka dan presumptim of innocence (Praduga Tak Bersalah) termasuk hak untuk mengetahui alasan penangkapan atau penahanan Jo. Pasal 14 KUHAP.
3. Asas Due Process: Penyidik harus memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengetahui alasan pencekalan dan mengajukan keberatan.
4. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas: Penyidik harus transparan dalam melakukan tindakan pencekalan dan memberikan informasi langsung kepada yang bersangkutan dan atau kuasa hukumnya.
Sehingga Ilustrasi (kejelasan) terhadap Keberlakuan dari sisi analogi hukumnya juncto Asas Asas Good Governance yang terdapat pada KUHAP dan PERKAPPOLRI juga Asas Praduga Tak Bersalah dan demi memenuhi tujuan hakekat fungsi hukum yang tertinggi yakni rasa keadilan, maka “Penyidik harus memberitahukan alasan pencekalan kepada yang bersangkutan dalam kerangka demi kepastian hukum sehingga perlu memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan berikut alasan hukumnya.”
Referensi berita pencekalan:
(FHD/NRS)




